Breaking News

Berita NTT Terkini

Polres TTU Sukses Gelar Upaya Restorative Justice atas Kasus UU ITE yang Menjerat Siswa SMA

Polres TTU sukses gelar upaya restorative justice atas kasus UU ITE yang menjerat Siswa SMA

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kapolres TTU dan Kasat Reskrim Polres TTU saat menggelar jumpa pers di Mako Polres TTU, Senin, 01/03/2021. 

Polres TTU sukses gelar upaya restorative justice atas kasus UU ITE yang menjerat Siswa SMA

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU) menyelesaikan kasus UU ITE di Kabupaten TTU melalui langkah restorative justice sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden melalui Kapolri.

Kasus UU ITE yang menjerat siswa SMAN Insana Tengah, di Kabupaten TTU berinisial SN, karena memosting dugaan pungutan liar yang terjadi di SDN Bestobe pada salah satu grup facebook, berakhir damai.

Dalam jumpa pers Senin, 01/03/2021 Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas mengucapkan terima kasih kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, dan Diretkrimsus Polda NTT yang telah membantu mengupayakan upaya restorative justice atas kasus tersebut.

Tak Miliki Air, Wabup Mabar Geleng-geleng Kepala Lihat WC Kecamatan Komodo

Ia mengatakan, Kapolda NTT mendukung dan mendorong Polres TTU untuk mengupayakan pendekatan restorative justice atas kasus tersebut dan telah berakhir damai.

Korban, lanjut AKBP Neslon, telah menerima kata maaf yang disampaikan oleh tersangka dalam restorative justice di Mako Polres TTU yang digelar siang tadi.

Drainase Jalan Gajah Mada Tidak Berfungsi

Sementara itu, status dua tersangka atas kasus tersebut, saat ini telah dicabut. Sedangkan, terkait kasus ini akan ada pertemuan secara internal antara keluarga kedua bela pihak untuk membicarakan perdamaian secara adat.

Ia menambahkan, korban (Walfrida Una Naisoko) meminta SN untuk meminta maaf kepada keluarga korban dan permintaan maaf melalui media. Hal ini untuk memulihkan nama baik dari Guru SDN Bestobe yakni Walfrida Una Naisoko.

AKBP Nelson meminta semua pihak khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres TTU untuk menggunakan media sosial secara baik dan bermanfaat untuk semua orang.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka SN, Robertus Salu pada kesempatan yang sama, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres TTU dan Diretkrimsus Polda NTT yang telah menginisiasi langkah restorative justice dalam penanganan kasus tersebut.

"Dan hari ini sudah ada titik temu dan kita akhirnya berdamai," tukasnya.

Menurut Robertus, perdamaian adalah hukum tertinggi. Oleh karena itu, ke depan ia berharap restorative justive menjadi langkah utama dalam penyelesaian kasus ITE.

"Bagi kita pidana penjara itu adalah hukum terakhir. Tetapi perdamaian adalah hukum tertinggi," tutupnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Kapolres TTU dan Kasat Reskrim Polres TTU saat menggelar jumpa pers di Mako Polres TTU, Senin, 01/03/2021. POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved