Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Awololong ke JPU
jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, NTT
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud yakni, pekerjaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018 dan T.A. 2019 dan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka.
"Saat ini Polda NTT sudah melaksanakan semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah komandan berbintang dua itu.
Kapolda NTT juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi berlarut-larut.
• Mbak You Ungkap Asmara Ayu Ting Ting Usai Batal Nikahi Adit Jayusman, Ada Yang Tak Kasat Mata
"Kasus-kasus jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terkait," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM), Ricko Wawo