Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Awololong ke JPU

jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, NTT

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Pertemuan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K bertemu sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera - Kupang) yang diwakilkan oleh Emanuel Boli, Elfridus Rivani Leirua Sableku, Anas Nasrudin, Virginia Rosalia da Silva, Risal Sableku, dan Dekar Manuk di ruang Ditreskrimsus Polda NTT, Senin (1/03/2021) siang. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud yakni, pekerjaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018 dan T.A. 2019 dan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka.

"Saat ini Polda NTT sudah melaksanakan semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah komandan berbintang dua itu.

Kapolda NTT juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi berlarut-larut.

Mbak You Ungkap Asmara Ayu Ting Ting Usai Batal Nikahi Adit Jayusman, Ada Yang Tak Kasat Mata

"Kasus-kasus jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terkait," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM), Ricko Wawo

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved