Berita TTu Terbaru

Kuasa Hukum Siswa SMA yang Terjerat UU ITE, Apresiasi Kapolda NTT dan Kapolres TTU, Simak INFO

uasa Hukum Tersangka  SN, Robertus Salu memberikan apresiasi kepada Kapolda NTT dan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) yang telah memberikan ta

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
 POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kuasa Hukum SN, Robertus Salu, Selasa, 02/03/2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kuasa Hukum Tersangka  SN, Robertus Salu memberikan apresiasi kepada Kapolda NTT dan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) yang telah memberikan tanggapan cepat atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat kliennya. 

Pasalnya, berkat respon yang luar biasa dari Kapolri melalui Kapolda NTT dan Kapolres TTU UU ITE yang menjerat kliennya dapat berakhit damai melalui upaya restorative justice.

" Saya berterimakasih kepada bapak Kapolda NTT yang merespon cepat persolan ini dan kemudian memberikan ruang untuk mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice," ujarnya, Selasa, 02/03/2021.

Menurut Robertus,  Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. 

Mekanisme tata acara dan peradilan pidana, tuturnya, yang secara khusus  fokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini menciptakan kesepakatan atas proses penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

" Sekali lagi apresiasi yang tinggi bagi Pihak Polda NTT dan Pihak Polres Timor Tengah Utara yang kemudian memberikan tanggapan cepat sehingga dapat terwujudnya Perdamaian sebagai Hukum tertinggi," tambah Robertus.

Baginya, masa depan anak dan guru yang diutamakan dalam pendekatan Restorative Justice dan persoalan Kasus ITE yang menjerat kliennya. Oleh karena itu, Polres TTU telah melakukan SP3 atas kasus tersebut berkat upaya Restorative Justice.

" Karena bagi kami Pemidanaan adalah Tahap terakhir dalam Hukum Pidana Indonesia," tutupnya. 

Diinformasikan bahwa, SN merupakan siswa salah satu SMAN di TTU yang dijerat pasal  UU ITE karena memosting dugaan pungli pada salah satu grup facebook.(CR5)

Kuasa Hukum SN, Robertus Salu, Selasa, 02/03/2021.
Kuasa Hukum SN, Robertus Salu, Selasa, 02/03/2021. ( POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon)

TERNYATA 2 Jenderal Ini Kakak Beradik, Ayah Mantan Wapres Pernah Menjabat Panglima TNI, Ini PROFIL

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved