Anies Baswedan Buat Aturan Baru Soal Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta PDIP Berang Lalu Bilang Begini
Dalam hal apa pun, Gubernur Anies Baswedan selalu dikritik bahkan dituding sebagai Gubernur yang tak mampu mengatasi masalah urgen di Jakarta.
Anies Baswedan Buat Aturan Soal Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta, PDIP Berang Lalu Bilang Begini
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak henti-hentinya menuai kritik dari para politisi, terutama dari PDI Perjuangan.
Dalam hal apa pun, Gubernur Anies Baswedan selalu dikritik bahkan dituding sebagai Gubernur yang tak mampu mengatasi masalah urgen di Jakarta.
Demikian pula ketika Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru yang melarang mobil berusia di atas 10 tahun melintas di Jakarta.
Soal larangan mobil tua melintas di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Adapun aturan larangan mobil tua melintas di Jakarta tersebut diproyeksikan berlaku efektif di tahun 2025 nanti.
Terhadap aturan baru tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak langsung melontarkan pernyataan yang menohok.
Menurut Gilbert Simanjuntak, pelarangan terhadap mobil tua melintas di Jakarta justru akan menimbulkan masalah baru.
Salah satunya, adalah akan marak terjadinya transaksi pembelian mobil-mobil baru.
Apalagi, pajak pembelian kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc adalah nol persen.
"DKI bakal larang mobil di atas 10 tahun beroperasi. Tapi kan pajak pembelian mobil di bawah 1500 cc nol persen"
"Otomatis, orang bakal pindah banyak beli mobil baru yang nol persen," kata Gilbert kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Bila itu terjadi, maka kata dia tujuan mengurangi polusi udara tidak akan berdampak signifikan.
Di sisi lain, keberadaan mobil-mobil tua akan kian banyak karena tak terpakai atau sudah ditinggalkan.