Disperindag NTT Distribusi Mesin Destilasi Minuman Beralkohol Untuk 4 Kabupaten  

sebanyak 1 buah,  Kabupaten TTU sebanyak 2 buah, Kabupaten Kupang sebanyak 2 buah dan Kabupaten Sikka sebanyak 1 buah.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, M. Nasir Abdullah 

"Dalam Pergub, sistem distribusi yang kita anut juga tidak bertabrakan dengan norma artinya distribusi dilakukan pada tempat yang ditunjuk, misalnya jauh dari rumah ibadat dan jauh dari sarana pendidikan,"kata Nazir.

Selain itu, salah satu poin juga memuat pengawasan produksi hanya sampai 40 persen kadar alkohol dan mengatur soal zero metanol.

Mobil Avanza Seruduk Apotik Kimia Farma

Nazir bahkan menyebut, Pergub 44/2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur itu telah diadopsi oleh Provinsi Bali yang mengembangkan Arak Bali dan Provinsi Sulawesi Utara dengan Cap Tikus setelah ia presentasikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved