Berita NTT Terbaru
Perpres Produksi Miras, Pengamat: Stop Penyitaan dan Pemusnahan Minuman Lokal, Simak INFO
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Soal Perpres Produksi Miras, Pengamat: Stop Penyitaan dan Pemusnahan Minuman Lokal
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Masyarakat saat ini diperbolehkan untuk memproduksi minuman keras (miras). Hanya saja bukan sembarang miras. Hanya miras yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal setempat.
Untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), produksi arak Flores dan sopi Timor menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan, seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Perpres tersebut, akan memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur NTT yang mengatur soal Sophia, yakni Pergub NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol khas NTT.
Menanggapi itu, pengamat hukum Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, SH.MH mengatakab dengan adanya Perpres tersebut, maka penyitaan dan pemusnahan terhadap minuman lokal harus stop dilakukan, karena sopi/moke bukan lagi minuman yang dilarang tetapi sudah dinyatakan legal.
"Minuman lokal kita di NTT tidak bisa dijadikan sebagai sarana kriminal, tetapi sarana budaya. Karena itu, perbuatan manusia yang akan menjadi fokus penegakan hukum, bukan sopi yang dikriminalisasi," ujar Mikhael Feka kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Ia menyambut baik Perpres tersebut dan berharap penerapan Perpres tersebut sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
Perpres tersebut, kata dia, membawa beberapa aspek manfaat yakni, sebagai upaya untuk memelihara budaya dan kearifan lokal di NTT, dimana sopi/moke dijadikan sebagai sarana ritual, sarana rekonsiliasi, peminangan dan ritual adat lainnya.
Dari aspek ekonomi, menurut dia, dapat menumbuhkan perekonomian rakyat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan dari aspek sosial, minuman lokal sebagai sarana penyemangat gotong royong dan kekeluargaan.
"Hanya saja perlu diatur mengenai proses pembuatan, penjualan/pengedaran dan penggunaannya sesuai dengan adat istiadat dan budaya yang merupakan warisan para leluhur. Secara teknis operasional perlu dibangun kesepahaman bersama dengan pihak Polri untuk tetap menjaga kualitas keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku masih menunggu pembahasan lanjutkan dari Pemprov NTT.
"Untuk wilayah NTT, nanti ada pembahasan lanjutan dengan gubernur, ketua DPRD, Kajati serta forkompida NTT," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
Area lampiran
• PENERIMAAN CPNS: Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Cek Formasi Dibutuhkan, INFO
• Penjelasan Peneliti Ikan IPB Soal Fenomena Ikan Hiu Mirip Manusia di Rote Ndao, Simak YUK Info
• PKB NTT Dukung Gus Ami Presiden 2024
