Pasca Nurdin Abdullah DItangkap, Anak Muda Ini Bakal Jadi Plt Gubernur Sulsel, Usia 37 Tahun, Siapa?

Anak muda yang berusia 37 tahun itu adalah Andi Sudirman Sulaiman. Yang bersangkutan merupakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan saat ini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. 

Pasca Nurdin Abdullah DItangkap, Anak Muda Ini Bakal Jadi Plt Gubernur Sulsel, Usia 37 Tahun, Siapa?

POS-KUPANG.COM, MAKASSAR - Pasca Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gegara uang Rp 1 Miliar, anak muda ini berpeluang naik ke kursi nomor 1 daerah tersebut.

Anak muda yang berusia 37 tahun itu adalah Andi Sudirman Sulaiman. Yang bersangkutan merupakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan saat ini.

Bila tak ada rintangan, maka Andi Sudirman Sulaiman bakal ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

Penunjukkan Andi Sudirman Sulaiman setelah Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.

Dalam waktu dekat, Nurdin Abdullah pun bakal diberhentikan oleh Presiden RI, Joko Widodo atas usulan Menteri Dalam Negeri.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.

Kapan Andi Sudirman Sulaiman dilantik sebagai gubernur?

Kemendagri belum memastikan, namun tentunya ini akan berproses.

Mulai pada Ahad atau Minggu (28/2/2020) hari ini, dia pun akan seorang diri menjadi kepala daerah bagi di Pemprov Sulsel.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved