Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Malah Bersumpah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu
Meski telah berstatus demikian, Gubernur Nurdin Abdullah tetap menyebutkan bahwa dirinya tak tahu menahu soal adanya uang suap terhadap dirinya.
Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Malah Bersumpah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap dan diperiksa secara marathon pada Sabtu (27/2/2021), Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Meski telah berstatus demikian, Gubernur Nurdin Abdullah tetap menyebutkan bahwa dirinya tak tahu menahu soal adanya uang suap terhadap dirinya.
"Saya (sampaikan) mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan orang nomor satu di Sulsel itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek sebesar Rp 2 miliar dari tersangka AS.
"Dalam penyidikan ini kami menetapkan Saudara NA (Nurdin Abdullah) sebagai penerima uang proyek infrastruktur di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini, yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.
Tersangka Edy, kata Firli, merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan, sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima, sedangkan Agung diduga penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat (26/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Dalam opersi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung, yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.