BLT BPJS Ketenagakerjaan

Update BLT BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa Dilanjutkan? Menaker Ungkapkan Syarat Ini

Update BLT BPJS Ketenagakerjaan Apakah Bisa Dilanjutkan? Menaker Ungkapkan Syarat Ini

Editor: Gordy Donofan
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP 

Update BLT BPJS Ketenagakerjaan Apakah Bisa Dilanjutkan? Menaker Ungkapkan Syarat Ini

POS-KUPANG.COM -- Update BLT BPJS Ketenagakerjaan Apakah Bisa Dilanjutkan? Menaker Ungkapkan Syarat Ini

Kabar Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menghentikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 bikin heboh.

Akun resmi Kemnaker seperti di Instagram pun ramai jadi sasaran warganet yang juga pekerja. Mereka ada yang mengeluhkan tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Kemnaker, tapi kini sudah akan disetop pemerintah.

Bendungan Raknamo Resmi Jadi Ekowisata, Simak Pesan Bupati Kupang

Berkas Dilimpahkan, Advokat Anton Ali Siap Disidangkan

Distan dan Pangan Sumba Timur Kendalikan Belalang yang Masuk di Bandara 

Padahal, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, selama ini cukup dinantikan untuk meringankan beban ekonomi selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Postingan terakhir akun Kemnaker pun dipenuhi protes dan curhatan warganet.

khairul.anamsyah: unfollow rame2 yuk...bsu ga jadi diperpanjang

ifaa_hanif : Dari termin 1 dan 2 nggak cair pdal di notif dapat tahap 4

khankiya : Bsu di hentikan 2021....nasibmu yg belum dapat dari termin 1 dan 2

Seperti diketahui, pemerintah akan menghentikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Kementerian Tenaga Kerja atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Hal itu lantaran bantuan subsidi gaji untuk karyawan yang terdampak pandemi covid-19 tidak lagi dialokasikan dalam APBN 2021.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN tahun ini.

Namun menurut Menaker, pencairan BLT bisa saja dilanjutkan. Syaratnya tentu saja harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida saat kunjungan kerja di Medan seperti dikutip dari Antara, Minggu 31 Januari 2021.

Beberapa waktu lalu, Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.

Hal ini dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program beberapa hari sebelumnya.

Keputusan lanjut atau tidaknya BLT subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program bantuan subsidi upah. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," kata Ida.

Lebih lanjut, kata dia, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan (BLT subsidi gaji) kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima pencairan BLT bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Dengan syarat, apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.

"Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian bantuan subsidi upah seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Kata dia, Kemnaker sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya, selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " ungkap Ida.

Kerja sama, kata dia, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Ida.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/01/31/blt-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-dilanjutkan-dengan-syarat-ini-menaker-lihat-kondisi-ekonomi?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved