Baru Dilantik,Kabareskrim Langsung Beri Peringatan Keras Pada Penyidik Soal UU ITE,Kasus Abu Janda?
Baru Dilantik, Kabareskrim Langsung Beri Peringatan Keras Pada Penyidik Soal UU ITE, Kasus Abu Janda?
Baru Dilantik,Kabareskrim Langsung Beri Peringatan Keras Pada Penyidik Soal UU ITE,Kasus Abu Janda?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Meski baru dilantik, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto langsung menunjukkan sikap tegas.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Agus Andrianto mewanti-wanti para penyidik Polri di daerah untuk taat melaksanakan Surat Edaran tersebut terutama dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran UU ITE.
Agus menegaskan para penyidik yang tidak menjalan Surat Edaran Kapolri dalam penanganan kasus pelanggaran UU ITE akan diberi hukuman.
Apakah Surat Edaran itu berlaku untuk kasus Abu Janda?
• Peringatan Keras Kabareskrim, Penyidik yang Tak Jalankan SE Kapolri Soal UU ITE Bakal Dihukum
• Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ini Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel, Apa Saja?
• Begini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Revisi UU ITE, Pemerintah akan Diskusikan?
Yang pasti, Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan memberikan hukuman kepada jajarannya yang tidak menaati Surat Edaran ( SE ) Kapolri terkait penerapan UU ITE.
Ia mengatakan, penyidik akan diawasi Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Propam Polri, dan Itwasum Polri terkait pelaksanaan penerapan UU ITE di seluruh daerah.
"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Yang melaksanakan dengan benar mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Menurut Agus, sanksi itu menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen untuk menjalankan surat edaran tersebut. Khususnya untuk mengubah wajah UU ITE agar ruang digital lebih sehat.
"Artinya bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakan hukum nanti," katanya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE.
Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.