BLT UMKM
Silakan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum
Silakan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum
Editor:
Gordy Donofan
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
Tags
BLT UMKM Rp 2.4 Juta Tahun 2021
BLT UMKM Diperpanjang hingga 18 Februari 2021
Pencairan BLT UMKM Tinggal Hari Ini
BLT UMKM 2021
Syarat Terima BLT UMKM 2021
Berita Pos Kupang Terkini
berita pos kupang hari ini
berita pos kupang terbaru
Berita Kupang NTT
berita kupang terbaru
Berita Kupang Terkini
Berita Terkait