Sidang di MK, Saksi Paket Sahabat Beberkan Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilkada Belu

tiga orang saksi yang mengikuti secara daring yakni, Yohanes Bela Kawang,  Theodorus M Juang dan Siprianus Lim serta saksi Ahli Res Pobia, SH.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

Sidang di MK, Saksi Paket Sahabat Beberkan Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilkada Belu

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan selaku Pemohon sangketa PHP Pilkada Belu di MK menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang saksi ahli dalam sidang lanjutan sangketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Belu nomor 18 di MK, Senin (22/2/2021). 

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, SH dan Fernandus Maktaen, SH dari ruang sidang membacakan tiga orang saksi yang mengikuti secara daring yakni, Yohanes Bela Kawang,  Theodorus M Juang dan Siprianus Lim serta saksi Ahli Res Pobia, SH.

Pihak KPU Belu atau Termohon dihadiri Kuasa hukum, Edy Halomoan Gurning, S.H., M.SI dan prinsipal dari Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak serta pihak Bawaslu Belu, Agustinus Bau (anggota Bawaslu Kabupaten Belu) dan didampingi Bawaslu Provinsi NTT Baharudin Hamsah. Sidang dipimpin Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6), 
 

Dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan saksi atau saksi ahli secara daring dan pengesahan alat bukti tambahan itu, majelis hakim meminta keterangan dari saksi. Para saksi membeberkan sejumlah kecurangan dalam Pilkada Belu. 
 

Dari saksi Yohanes Bela Kawang membeberkan dugaan kecurangan mulai dari TPS 02 Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi. Dugaan kecurangan yang disampaikan adalah pemilih tambahan atasnama Akulina Dahu menggunakan KTP luar. Dalam KTP, Akulina beralamat di Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.

Kesaksian lainnya yang disampaikan adalah Saksi Paslin 01 di TPS 01 Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat walk out saat pleno karena keberatan saksi tidak diindahkan penyelenggara. Saksi mempertanyakan daftar hadir namun tidak diberikan.

Selain dugaan di atas, saksi Yohanes juga menyampaikan dugaan money politic yang dilakukan paslon lain dengan cara memoblisasi masa dari Kupang dan Timor Tengah Utara.

Saksi Theodorus M. Juang menyampaikan lonjakan pemilih tambahan yang menggunakan KTP di Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat sehingga saat pleno kecamatan Yohanes Juang yang adalah saksi mandat meminta untuk membuka daftar hadir namun tidak dibolehkan. Saksi berharap, persoalan yang terjadi di pleno kecamatan itu bisa diselesaikan di pleno kabupaten.  

Namun, persoalan yang terjadi di kecamatan itu tidak juga bisa diselesaikan di pleno kabupaten sehingga saksi paslon 01 menolak menandatangani berita acara hasil pleno. 

Juang juga mengungkapkan dugaan money politic di Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen. Modusnya pembentukan kelompok tani dan anggota kelompok dijanjikan mendapatkan uang bantuan Rp 7,5 juta dengan syarat memilih paslon 02.

Sementara Kuasa hukum Termohon, Edy Halomoan Gurning, S.H., M.SI dalam tanggapannya menyampaikan keberatan atas keterangan-keterangan yang disampaikan saksi pemohon. Pasalnya keterangan itu tidak masuk dalam dalil sehingga menyulitkan Termohon untuk memberikan tanggapan.

Atas keberatan dari Termohon, Hakim Enny mengatakan, semua bukti-bukti akan dikross cek oleh hakim. Enny juga sempat mengingatkan kuasa hukum Pemohon agar tidak melakukan perdebatan dalam sidang, apalagi saat ini masa pandemi sehingga harus tetap menjaga imunitas. 

Menurut Enny, semua bukti yang disampaikan saksi sudah dicatat oleh majelis hakim dan tugas hakim akan mengkross cek bukti-bukti. 

Sambut HUT Tagana NTT, Dinsos Gelar Donor Darah

Gubernur Bersama Kapolda NTT dan Pangdam IX Udayana Tinjau Persiapan Lokasi Food Estate

Bupati Ende Djafar Achmad Ingin PCR Secepatnya Diadakan, Penanganan Covid- 19 IDI Siap Bantu

Ennny juga mengharapkan kuasa hukum termohon agar tidak khawatir dengan keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi. Majelis hakim akan mengecek mana keterangan yang ada dalam dalil dan mana yang tidak masuk. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas). 
 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved