PT Kupang Resmi Putuskan 7 Terdakwa Kasus Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya, ini isi Putusannya
sebelumnya menghukum terdakwa Stefanus Sulayman dengan Pidana penjara selama 18 tahun , denda Rp 800 juta subsidair
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
PT Kupang Resmi Putuskan 7 Terdakwa Kasus Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya, ini isi Putusannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya resmi memberikan putusan atau memvonis tujuh terdakwa kasus kredit Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 lalu.
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang dijatuhkan bagi tujuh terdakwa kasus kredit Bank NTT cabang Surabaya.
Ketujuh terdakwa tersebut ialah, Yohanes Ronal Sulayman, Loe Mei Lien, Stefanus Sulayman, Wilyan Kodrata, Siswanto Kodrata, Muhamad Ruslan dan Bong Bong Suharso.
Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT S. Hendrik Tiip yang dikonfirmasi, Minggu (21/2), membenarkan terkait Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang terhadap para terdakwa Kasus Korupsi penyaluran dana Kredit Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
"Benar bahwa selaku JPU, saya telah menerima pemberitahuan putusan pengadilan Tinggi Kupang atas putusan Banding dari yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding atas perkara ketujuh terdakwa atas kasus tersebut,"
Hendrik Tiip menjelaskan bahwa pemberitahuan putusan tersebut telah diterima pada Selasa, 09 Februari 2021 yang oleh majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusannya menguatkan Majelis Hakim pengadilan Negeri Kupang yang sebelumnya menghukum terdakwa Stefanus Sulayman dengan Pidana penjara selama 18 tahun , denda Rp 800 juta subsidair, 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 60.630.515.166,
Sebelumnya terdakwa Yohanes Ronal Sulayman dengan pidana penjara selama 12 Tahun, Denda Rp 500 Juta sub. 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 49.370.040.435, tanah di Pasuruan dan Jalan Pahlawan Surabaya dinyatakan dirampas untuk negara Cq. bank NTT.
Terdakwa Lo Mei Lien dengan pidana Penjara selama 8 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 400 juta Sub. 3 bulan, uang pengganti Rp 2.828.483.331,
Terdakwa Wilyan Kodrata dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta sub. 3 bulan, uang pengganti Rp 3.402.096.325, dan Nong Bong Suharso selama 7 tahun pidana penjara, denda Rp 450 jita, subsidair 3 bulan dan biaya perkara Rp 5000.
Sedangkan terdakwa Siswanto Kodrata dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun, 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta sub. 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 179.434.369 Sub. 2 Tahun Penjara.
Saat ditanya sikap JPU atas putusan Majelis Hakim banding tersebut, Hendrik Tiip selaku Penuntut Umum memberikan apresiasi yang tinggi atas putusan yang Mulia Majelis Hakim banding yang sependapat dengan Penuntut Umum bahwa tindak pidana tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perbankan dan bukan tindak pidana perbankan.
"Saya selaku Penuntut Umum tentu akan bersikap, jika para terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Maka Penuntut Umum wajib menyatakan Kasasi dan memasukan memori kasasi jika para terdakwa mengajukan kasasi," tegas Hendrik
• Cegah Kanker dengan Menghindari Makanan Ini
• Wajib Tahu Moms, 7 Penyakit yang Perlu Diwaspadai Saat Pasca Banjir
• Pesan Pater Piet Salu Saat Perayaan HUT SMA Santu Arnoldus Janssen Kupang
"Waktunya 14 hari sejak menerima Pemberitahuan Putusan Banding," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)