Warga Kolipadan yang Dilapor Penjabat Kades Tidak Diproses Hukum, Ini Alasannya
Dua warga Desa Kolipadan yang dilaporkan penjabat kades tidak diproses hukum, ini alasannya
Dua warga Desa Kolipadan yang dilaporkan penjabat kades tidak diproses hukum, ini alasannya
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Dua warga Desa Kolipadan Kecamatan ile Ape Ramdan Meong (30) dan Yosep Beke Aring (20) sebelumnya dilaporkan oleh Penjabat Kades Kolipadan, Ibrahim Kader dengan tuduhan perusakan bangunan lama Polindes Desa Kolipadan pada 26 Januari 2021 lalu.
Hal ini dikatakan Yosep Beke Aring dalam keterangan tertulisnya kepada Pos Kupang, Jumat (19/2/2021) sore.
Dijelaskannya, tuduhan tersebut dinilainya tidak beralasan, karena pada saat itu, ia bersama seorang warga lainnya hanya melakukan pergantian seng pada bangunan tua tersebut atas perintah pemilik tanah yang hendak dimanfaatkan oleh pemilik tanah.
• Pasar Balauring Sudah Diresmikan, Bagaimana Nasib Pasar Pada Nubatukan?
"Yang kami lakukan adalah mengganti seng yang telah bocor dengan seng yang baru, agar tidak bocor lagi, tindakan kami itu atas permintaan om kami Zainudin Pari Lamabelawa, karena bangunan tua itu mau dimanfaatkan oleh pemilik tanah. Bangunan itu berdiri di atas tanah milik om kami Zainudin dan tanah itu telah bersertifikat," tutur Yosep Beke alias Nongky.
Senada dengan saudaranya, Ramadan Meong menerangkan atas permintaan tersebut, dia dan saudaranya kemudian dituduhkan telah merusak bangunan.
"Yang Kami lakukan bukan merusak, kami merenovasi seng yang telah bocor dengan seng yang baik supaya bisa dimanfaatkan," ujarnya.
• Kapolres Alor: Warga Alila Takut Vaksin
Ia juga membenarkan perihal siapa yang meminta keduanya untuk mengganti atap tersebut, yaitu pemilik tanah yang ingin memperbaiki bangunan tersebut agar digunakan sebagai tempat usaha.
Ia mengungkapkan, atas laporan Penjabat Kades Kolipadan, ia dan saudaranya langsung dijemput oleh pihak kepolisian dari Polres Lembata dengan menggunakan mobil Dalmas pada pukul 21.00 Wita pada 26 Januari 2021 lalu.
"Kami diperiksa malam itu juga, kemudian karena tidak cukup bukti, hari ini tanggal 19 Februari 2021 kami dipanggil kembali dan diarahkan untuk buat berita acara perdamaian di Polres dengan Penjabat Kepala Desa Kolipadan, kami anggap laporan Penjabat Kades Kolipadan tidak cukup bukti untuk menjerat kami kalau kami telah melakukan pengrusakan," sambungnya.
warga Desa Kolipadan
Kecamatan Ile Ape
dilaporkan
penjabat kades
tidak diproses hukum
ini alasannya
lewoleba 21 februari
POS-KUPANG.COM
berita lewoleba hari ini
berita Lewoleba terkini
RAMALAN SHIO: 5 Shio yang Bakalan Hoki Hari ini Senin 1 Maret 2021, Shio Ayam hingga Shio Kambing |
![]() |
---|
Pemprov NTT Terkait Perpres 10/2021 : Moke dan Sopi Diberi Martabat Ekonomi Layaknya Wine dan Sake |
![]() |
---|
Zodiak-zodiak Ini Diprediksi Resah, Ramalan Zodiak hari ini 1 Maret 2021, Hati-hati Buat Keputusan |
![]() |
---|
Gubernur NTT Viktor Laiskodat Masuk Bursa Calon Presiden 2024 |
![]() |
---|
Bocoran & Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021, Al Murka Ancam Talak Andien, Tapi Juga Bohong Soal DNA |
![]() |
---|