Setelah Nikah Istri Langsung Minta Cerai, Ternyata Masalahnya Ini, Suami Tak Sanggup Lakukan Ini

Setelah menikah, barulah sang istri yang bekerja sebagai guru itu mengetahui bahwa suaminya memiliki masalah dengan kesehatannya.

Editor: Frans Krowin
Shutterstock via vox.com
ILUSTRASI pernikahan 

Bahkan suaminya itu disebut justru sempat marah-marah ke istrinya saat diminta berobat.

Dalam gugatannya, sang istri meminta pembatalan pernikahan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) KHI.

Pasal tersebut berbunyi seperti ini '“seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami / istri ”.

Salah sangka dalam kasus ini berkaitan bahwa termohon (suami) sudah mengetahui kondisi kesehtannya sejak sebelum pernikahan, tetapi termohon tidak memberitahukan kondisi tersebut kepada pemohon (istri).

Dalam bagian menimbang hakim, terlihat bahwa termohon (suami) tidak pernah hadir dalam persidangan.

Majelis hakim juga sudah meminta agar pemohon mempertahankan rumah tangganya, tapi tidak berhasil.

Selanjutnya hakim menyatakan fakta hukum bahwa termohon menyembunyikan kondisi kesehatannya dari calon istrinya sebelum pernikahan.

Hakim juga meyakini bahwa pemohon tidak mengetahui kondisi kesehatan termohon sebelumnya.

Keputusan Hakim

Atas perkara ini, hakim lalu menjatuhkan putusan membatalkan pernikahan pemohon dan termohon dalam kasus ini.

Hakim memiliki beberapa pertimbangan sampai akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan tersebut.

Beberapa pertimbangan hakim yang tercantum dalam bagian menimbang putusan, antara lain :

1. Menimbang terlebih dahulu bahwa semua akad, ada hak khiyar dalam akad jual beli.

Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki.

Maka berdasarkan argumentum pre analogium Jika ini berlaku dalam jual beli, hal ini lebih berlaku dalam akad nikah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved