Penanganan Covid
Cegah Penyebaran Covid-19, 21 Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Asimilasi di Rumah
Sebanyak 21 warga binaan Pemasyarakatan ( WBP) yang mendekam di Lapas Lembata mendapatkan program asimilasi rumah
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Sebanyak 21 warga binaan Pemasyarakatan ( WBP) yang mendekam di Lapas Lembata mendapatkan program asimilasi rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Sabtu (20/2/2021).
Program asimilasi sendiri merupakan program membaurkan kembali warga binaan ke tengah masyarakat sebelum masa pidananya berakhir.
Kendati demikian, Kepala Lapas Kelas III Lembata Andreas Wisnu Saputro berujar asimilasi khusus yang diberikan saat ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
• Polres TTS Terus Dalami Kasus Hilangnya Pohon Cendana Dari Kompleks Kantor Bupati Lama
Selama menjalani masa asimilasi di rumah, kata Wisnu, para warga binaan harus mematuhi kewajiban dan ketentuan asimilasi yang sudah disampaikan kepada mereka.
Jika tidak, hak asimilasinya akan dicabut dan kembali mendekam di dalam Lapas Lembata.
Jangka waktu program asimilasi setiap warga binaan berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa pidananya.
Sesuai Permenkumham, warga binaan yang bisa mendapatkan program asimilasi harus sudah menjalani setengah dari masa pidananya dan dua pertiganya sebelum tanggal 30 Juni 2021.
• Bhabinkamtibmas TTU Peduli Ibu Hamil Bantu Melahirkan di Mobil Binmas
"Diharapkan selama asimilasi di rumah, mereka juga harus patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ungkap Wisnu.
Selama masa asimilasi di rumah, warga binaan belum bisa dinyatakan bebas. Wali dan keluarga diminta untuk bertanggung jawab mengawasi, mengontrol dan menjaga warga binaan hingga masa pidananya berakhir.
"Kita perlu bersyukur karena pemerintah masih memberikan perhatian dan kesempatan untuk jalankan program asimilasi di rumah ditengah pandemi Covid-19" ujar Ketua TPP Lapas Lembata, Yesriel Bana.
Tahun 2020 program ini dilakukan sampai 31 Desember dan sekarang diperpanjang dengan regulasi terbaru Permenkumham nomor 32/2020 yang berlaku sejak 1 Januari sampai 30 Juni.
Pihaknya meminta kepada para penjamin untuk ikut bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengontrol para warga binaan.
"Tegur dan beri peringatan jika melakukan hal-hal yang tidak semestinya, dan ingatkan juga selain jalani asimilasi rumah namun tetap patuhi protokol kesehatan," tambahnya.
"Regulasi kali ini sifatnya lebih tegas, di mana jika lakukan tindakan kriminal di luar, maka akan ditarik kembali dengan catatan perhitungan asimilasi yang dijalani selama di rumah tidak akan dihitung sebagai masa hukuman yang telah dijalani," ujarnya mengingatkan.
Pada kesempatan itu, di hadapan keluarga para warga binaan, Ketua Pembangunan Zona Integritas Lapas Lembata, Fransiskus Riberu, juga menegaskan bahwa semua kegiatan asimilasi tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.
Oleh sebab itu, dia meminta dukungan keluarga dalam rangka mewujudkan tekad Lapas Lembata menuju pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi dan Bersih Melayani yang sudah dicanangkan sejak tahun 2020.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
