Penanganan Covid
Cegah Penyebaran Covid-19, 21 Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Asimilasi di Rumah
Sebanyak 21 warga binaan Pemasyarakatan ( WBP) yang mendekam di Lapas Lembata mendapatkan program asimilasi rumah
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Sebanyak 21 warga binaan Pemasyarakatan ( WBP) yang mendekam di Lapas Lembata mendapatkan program asimilasi rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Sabtu (20/2/2021).
Program asimilasi sendiri merupakan program membaurkan kembali warga binaan ke tengah masyarakat sebelum masa pidananya berakhir.
Kendati demikian, Kepala Lapas Kelas III Lembata Andreas Wisnu Saputro berujar asimilasi khusus yang diberikan saat ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
• Polres TTS Terus Dalami Kasus Hilangnya Pohon Cendana Dari Kompleks Kantor Bupati Lama
Selama menjalani masa asimilasi di rumah, kata Wisnu, para warga binaan harus mematuhi kewajiban dan ketentuan asimilasi yang sudah disampaikan kepada mereka.
Jika tidak, hak asimilasinya akan dicabut dan kembali mendekam di dalam Lapas Lembata.
Jangka waktu program asimilasi setiap warga binaan berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa pidananya.
Sesuai Permenkumham, warga binaan yang bisa mendapatkan program asimilasi harus sudah menjalani setengah dari masa pidananya dan dua pertiganya sebelum tanggal 30 Juni 2021.
• Bhabinkamtibmas TTU Peduli Ibu Hamil Bantu Melahirkan di Mobil Binmas
"Diharapkan selama asimilasi di rumah, mereka juga harus patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ungkap Wisnu.
Selama masa asimilasi di rumah, warga binaan belum bisa dinyatakan bebas. Wali dan keluarga diminta untuk bertanggung jawab mengawasi, mengontrol dan menjaga warga binaan hingga masa pidananya berakhir.
"Kita perlu bersyukur karena pemerintah masih memberikan perhatian dan kesempatan untuk jalankan program asimilasi di rumah ditengah pandemi Covid-19" ujar Ketua TPP Lapas Lembata, Yesriel Bana.
Tahun 2020 program ini dilakukan sampai 31 Desember dan sekarang diperpanjang dengan regulasi terbaru Permenkumham nomor 32/2020 yang berlaku sejak 1 Januari sampai 30 Juni.
warga binaan
Lapas Lembata
program asimilasi rumah
Covid-19
lewoleba 21 februari
POS-KUPANG.COM
berita lewoleba hari ini
berita Lewoleba terkini
Penanganan Covid
Kabar Gembira, Dua Pasien Covid-19 di Nagekeo Dinyatakan Sembuh |
![]() |
---|
Pejabat Daerah Sumba Timur Terima Vaksin Covid-19 Kedua, Begini Rangkaian Kegiatannya INFO |
![]() |
---|
Bertambah 1 Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Manggarai, 3 Orang Berpulang |
![]() |
---|
Ini Instruksi Dinas PPO Manggarai Timur untuk Sekolah yang Ada Kasus Covid-19, elama 7 Hari ke depan |
![]() |
---|
Simak ! Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Gelombang Kedua di Puskesmas Koting- Sikka, NTT |
![]() |
---|