Berita Kupang Terkini
Pelaku Percabulan Anak di Tarus - Kabupaten Kupang Dibekuk Polisi
Anggota Polsek Kupang Tengah, Wilayah Hukum Polres Kupang, Kabupaten Kupang berhasil membekuk oknum pelaku tindak pidana p
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I KUPANG---Anggota Polsek Kupang Tengah, Wilayah Hukum Polres Kupang, Kabupaten Kupang berhasil membekuk oknum pelaku tindak pidana percabulan anak.
Pelaku atas nama, NDM (18) Warga RT 002/RW 001, Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, kini sudah diamankan di Mapolres Kupang.
Terhadap perbuatan oknum pelaku dijerat Pasal Percabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung S.H, S.I.K., M.Si menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Sabtu (20/2).
Dijelaskan Randy, sesuai laporan yang diterima dari Polsek Kupang Tengah bahwa pada Jumat (19/2), sekitar Pukul.20.00 Wita, telah datang ke Polsek Kupang Tengah, guna melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak sesuai dengan nomor: LP / B/ 14 / II / 2021 / Sek Kuteng.
• Pilkada Manggarai Barat: DPRD Gelar Rapat Paripurna
Bahwa telah tindak pidana percabulan pada hari yang sama sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di RT.011/ RW.005, di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Adapun pelapor yang datang melapor, Yoktan Arianto Humau (26) yang juga ayah korban dan Saksi Hermince Loda Anahima yang juga ibu korban.
Kronologis kejadian, beber Randy, pada awalnya ayah korban di telepon Ibu korban agar segera pulang ke rumah. Mendapat telepon dari ibu korban, ayah korban pulang dan bertemu dengan korban serta ibu korban di tengah perjalanan.
Ibu korban menceritakan bahwa korban di cabuli oleh pelaku saat ibu korban sedang memasak di dapur. Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan Kepolisian, menerima laporan Polisi lalu mendatangi TKP. Saat itu pula anggota bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah dibekuk dan telah diamankan di Mapolres Kupang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Oknum pelaku dijerat Pasal Percabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Randy.(*).
• Kapolsek CANTIK Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Kapolri TERBITKAN 11 Instruksi kepada Kapolda,PENTING
• BEJAT, Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya Akan Dituntut dengan Pasal Kebiri Kimia, Ini BENTUKNYA, Info
• ANDA SUAMI CERDAS - Pegang di 7 Titik Ini Bikin Wanita Mudah Orgasme, Taktik Menakuti MUNCRAT Info
