Kasus Suap Bansos, KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Jumat

Editor: Agustinus Sape
Kompas.com/Sherly Puspita
Kuasa hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul menyambangi Rutan Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018). 

Dalami Kasus Suap Bansos, KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul: "Kami Kembalikan kepada Anak di Bawah Umur"

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Jumat (19/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pembayaran komisi pengacara terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Sosial.

"Hotma Sitompul (pengacara) didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai "fee lawyer" karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Ali, Jumat malam.

Ali mengatakan, pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen di Kemensos yang berstatus tersangka dalam kasus suap bansos.

Sementara itu, Hotma mengungkapkan, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelolanya pernah diminta oleh Menteri Sosial saat itu, Juliari Peter Batubara, untuk menangani kasus terkait anak di bawah umur yang mengalami kekerasan.

"Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," kata dia usai diperiksa KPK, dikutip dari Antara.

"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp5 juta, Rp3 juta, Rp2 juta untuk tiga lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," akunya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com

Selain Hotma, penyidik KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap istri dari Tersangka Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom. Ali mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara dari pemeriksaan terhadap Elfrida.

"Elfrida sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari Tersangka MJS [Matheus Joko Santoso]," tambah Ali.

Kemudian kemarin  KPK juga memeriksa Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. KPK mendalami pengetahuan kader banteng tersebut seputar uang yang diberikan oleh Juliari.

"Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari Tersangka JPB [Juliari] melalui perantaraan pihak lain," pungkas Ali.

Secara keseluruhan ada lima tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka ialah Juliari Peter Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; serta pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Limpahkan BAP Dua Terdakwa

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa atas nama Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Ali Fikri mengatakan, keduanya merupakan terdakwa terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek.

“Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Setelah pelimpahan, Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor.

“Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, ucap Ali.

Ali menyebut, para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso dan dari unsur swasta, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).

Adapun untuk tersangka pemberi suap Ardian dan Harry, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Bansos, KPK Dalami Pembayaran Komisi Pengacara Saat Periksa Hotma Sitompul"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved