OJK Beri Stimulus untuk Perbankan, dari Kebijakan Kredit Kendaraan hingga Rumah
Pihak OJK telah menetapkan kebijakan tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak OJK telah menetapkan kebijakan tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan.
Hal itu telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rilisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat (19/2/2021).
• Peresmian Bendungan Napun Gete, Bupati Sikka Tegaskan Pemerintah dan Masyarakat Senang
Dia menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial yang bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation. Stimulus yang diberikan OJK melalui kebijakan sektor jasa keuangan antara lain kebijakan perbankan dan kebijakan perusahaan pembiayaan. Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
• Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Berbagi Ilmu Cara Pembuatan Serundeng
Dalam kebijakan perbankan, OJK memberi kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor yang mana menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100 persen. Selain itu, Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen. Sedangkan untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50 persen dari semula 75 persen.
Tak hanya itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal, OJK juga memberikan Kebijakan Kredit Beragun Rumah Tinggal yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut.
Pertama, Uang Muka 0-30% (LTV 70%) dengan ATMR 35%. Kedua, Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) dengan ATMR 25%. Ketiga, Uang Muka 50% (LTV 50%) dengan ATMR 20%.
Selanjutnya, OJK juga memberikan Kebijakan Kredit Sektor Kesehatan sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen.
Stimulus OJK lainnya; Kebijakan Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan Kebijakan Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal. Dalam Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor diatur tiga hal. Pertama, menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna. Kedua, ATMR 0 persen untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP). Ketiga, perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%.
Sementara itu, dalam Kebijakan Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal, OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) yaitu sebagai berikut. Pertama, Uang Muka 0-30% (LTV 70%) dengan ATMR 35 persen. Kedua, Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) dengan ATMR 25 persen. Ketiga, Uang Muka 50% (LTV 50%) dengan ATMR 20 persen.
Dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)
OJK
pertumbuhan ekonomi
jasa keuangan
stimulus
kupang 19 februari
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
berita kupang hari ini
Berita Kupang Terkini
Pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah, Mbak You Ramalkan Hal Mencengangkan, Akan Ada Orang Ketiga? |
![]() |
---|
Bukan Agnez Mo, BCL atau Luna Maya, Ternyata Sosok Inilah yang Bikin Ariel NOAH Sakit Hati, Siapa? |
![]() |
---|
Agresifnya China Kini Tak Terlalu Pedulikan Laut China Selatan Tetapi Incar Tempat Ini, Jepang Geram |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Hari Ini 24 Februari, Al Terkesima Hasil DNA, Aldebaran Tanya Andin, Nindi Anak Siapa |
![]() |
---|
Kecurigaan Anang Hermansyah Ini Terbukti, Sebelum Kena Covid 19 Ashanty Alami Ini, Apa? |
![]() |
---|