Dua Tahun Dinonjobkan 15 Pejabat yang Diangkat Menjadi Staf Khusus Gubernur NTT Masih Menganggur
Sudah dua tahun dinonjobkan 15 pejabat yang diangkat menjadi Staf Khusus Gubernur NTT masih menganggur

Sudah dua tahun dinonjobkan 15 pejabat yang diangkat menjadi Staf Khusus Gubernur NTT masih menganggur
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Nasib 15 pejabat tinggi pratama ( PTP) yang diangkat sebagai Staf Khusus Gubernur NTT hingga kini belum menentu. Sejak dinonjobkan dan diangkat 15 Februari 2019 lalu, 15 pejabat ini malah menganggur. Bahkan, surat pemberhentian sebagai kepala dinas pun belum diterima.
Mantan Kepala Dinas PU NTT, Dr. Ir. Andre W Koreh, MT mengatakan, pengangkatan staf khusus ASN dari awal memang sudah melanggar UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
"Apa yang disampaikan oleh pakar tata negara itu lebih kepada regulasi tentang dibentuknya staf khusus yang memang tidak ada dasar hukumnya. Apalagi dengan alasan diskresi. Itupun jika tupoksi kepala daerah belum ada perangkat daerahnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
• Langgar UU ASN, Staf Khusus Gubernur NTT Minta Pemprov NTT Akui Kesalahan
Menurut dia, kepala daerah bisa mengangkat staf khusus, itupun hanya bisa dilakukan di Pemda DKI, yang menjadi daerah khusus. Sementara tugas pokok dan fungsi kepala daerah di NTT sudah terbagi habis dalam perangkat daerah dan biro sebagai unsur staf. Apalagi, sudah ada staf ahli yang secara formal sudah disediakan secara struktural sebagai lembaga yang memberi pertimbangan kebijakan kepada kepala daerah. Sehingga, lanjut dia, pengangkatan staf khusus, baik ASN maupun non ASN menjadi bias manfaat, in efisiensi dan terjadi mal administrasi.
"Kehadiran staf khusus di Pemprov NTT lebih karena suatu kondisi dimana telah terjadi nonjob 15 PTP tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dlm pasal 24 PP No. 53/2010 tentang disipiln ASN," katanya.
• Pembunuhan di Sumba Timur -- Polisi Masih Cari Pelaku
Ia mengatakan, pencopotan pejabat dari jabatan menjadi nonjob sesuai UU ASN, masuk dalam katagori hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik. Hukuman berat dijatuhkan jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disipilin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.
"Pencopotan pejabat yang berusia di atas 58 tahun yang akan pensiun pada usia 60 tahun, masuk dalam katagori pemaksaan pensiun," tandasnya.
Ia menjelaskan, saat dinonjobkan, Pemprov NTT sedang melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga perlu dilakukan mutasi pejabat dan pengurangan jumlah PTP. Hal tersebut mengakibatkan PTP yang memasuki usia pensiun langsung diberhentikan dan mengurus pensiunnya. Dari 15 PTP yang layak untuk diberhentikan saat itu, bukan berjumlah 15 orang, tetapi hanya tujuh orang.
"Itupun katanya sudah berkonsultasi dengan KASN. Tapi apakah KASN merekomendasikan 15 orang? Padahal delapan orang yang belum memasuki usia pensiun itu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah ada sidang etik sebagai amanat UU ASN.
Pasal 24 PP /53 tahun 2010 tentang disipiln ASN disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam BAP.
Faktanya, dari 15 PTP itu tidak pernah diperiksa oleh atasan apalagi di BAP-kan. Karena dinonjobkan begitu saja, maka dibentuklah staf khusus yang juga tidak ada dasar hukumnya. Disinilah terjadi mal admintrasi itu terjadi dan terus melahirkan kesalahan ikutan.
"Kami sekarang tersisa empat orang. Tahun ini tersisa tiga orang saja, karena satu lagi akan pensiun pada 2021 ini. Kami tidak mengharapkan apa-apa. Kami hanya ingin Pemprov mengakui kekeliruan ini agar kejadian ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Langgar UU ASN, Staf Khusus Gubernur NTT Minta Pemprov NTT Akui Kesalahan, https://kupang.tribunnews.com/2021/02/19/langgar-uu-asn-staf-khusus-gubernur-ntt-minta-pemprov-ntt-akui-kesalahan.
Editor: Kanis Jehola
Staf Khusus Gubernur NTT
menganggur
dinonjobkan
15 pejabat
dua tahun
kupang 19 februari
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
berita kupang hari ini
Berita Kupang Terkini
9 Zodiak Beruntung Besok Ramalan Zodiak Minggu 7 Maret 2021, Menghubungi Seseorang Yang Dulu Spesial |
![]() |
---|
Cantiknya Pacar Baru Kaesang Pangarep, Hijaber Rekan Bisnis Putra Jokowi, Sosoknya Curi Perhatian |
![]() |
---|
Xi Jinping Jadi Presiden Terkuat, Namun Tak Ada Penerus, Jadi Kesempatan Semakin Mencengkeram Kuat |
![]() |
---|
Hati Anies Baswedan Ketar-ketir Makin Kesini Risma Makin Melejit Tinggalkan Anies di Dasar, Kenapa? |
![]() |
---|
SBY Bawa Nama Bangsa Indonesia dan TNI dalam Kemelut Demokrat, Teddy Gusnaidi: Jangan Jadi Pengecut |
![]() |
---|