Berita Kupang Terkini

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dituntut 8 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar,Ini Kasus yang MENJERATNYA

Terdakwa mantan kepala BPN Kota Kupang, Thomas More dalam persidangan telah ditetapkan tuntutan 8 tahun hukuman penjara dan denda Rp. 1 miliar

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAYĀ REBON
Sidang putusan terdakwa mantan kepala BPN Kota Kupang, Thomas More, Selasa (17/2). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Terdakwa mantan kepala BPN Kota Kupang, Thomas More dalam persidangan telah ditetapkan tuntutan 8 tahun hukuman penjara dan denda Rp. 1 miliar

Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Selasa (17/2).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S.H dan Herry C Franklin, S.H, M.H dan Emerensiana Jehamat, S.H. Sedangkan sidang dipimpin oleh majelis hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholik. Selanjutnya untuk terdakwa Thomas More didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip kepada POS-KUPANG.COM menegaskan bahwa, dalam amar tuntutannya, terdakwa Thomas More selaku mantan kepala BPN Kota Kupang ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dakwaan primair.

Menurut JPU Hendrik, terdakwa Thomas sudah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi, maka akan dituntut selama 8 tahun hukuman kurungan penjara, dan terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

VIRAL di Medsos, Perempuan Muda ini Jalan TUBUH Transparan, HANYA PAKAI Bikini, WARGA Jadi HEBOH

"Terdakwa Thomas telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi atas tanah aset pemkot kupang, maka akan dituntut 8 tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas JPU Hendrik.

ANEH TAPI NYATA, Pengemis Ini Mengaku Senang Jika Anak Perempuannya Dicabuli Orang,Ini PENGAKUANnya

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip mengungkapkan bahwa tanah tersebut dirampas untuk negara cq Pemerintah Kota Kupang.

HEBOH- Biasa Tangkap Palaku Narkoba, Kapolsek Cantik Kompol Yuni Kini Ditangkap karena Narkoba INFO

Hendrik memyampaikan, perbuatan terdakwa secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi seperti diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang putusan terdakwa mantan kepala BPN Kota Kupang, Thomas More, Selasa (17/2).
Sidang tuntutan terdakwa mantan kepala BPN Kota Kupang, Thomas More, Selasa (17/2). (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved