Cekcok Gegara Uang Kios, Melkianus Akhirnya Berhadapan dengan Pihak Berwajib

Ia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Selviana Eko (Korban), ke Polsek Insana Utara, karena telah melakukan tindakan penganiayaan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
 POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Polsek Insana Utara  
Seviana Eko saat melaporkan kasus tindakan penganiayan di Polsek Insana Utara, Minggu, 14/02/2021.  

Cekcok Gegara Uang Kios, Melkianus Akhirnya Berhadapan dengan Pihak Berwajib

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Melkianus Mus (pelaku) warga Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Selviana Eko (Korban), ke Polsek Insana Utara, karena telah melakukan tindakan penganiayaan.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, melalui Kapolsek Insana Utara, Ipda Dominggus  N.S. L. Duran, S.H saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 18/02/2021 membenarkan adanya laporan tersebut.

Disampaikan Ipda Dominggus, korban Selviana melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya di Mapolsek Insana Utara, pada  Minggu, tanggal 14 Februari 2021, pukul 17.40 wita.

Menurutnya, kronologi tindakan penganiayaan bermula ketika pada Minggu, 14 Februari 2021, sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah korban terjadi perselisihan antara korban dan terlapor terkait jumlah uang kios mereka.

Dalam cekcok tersebut, terlapor menganiaya korban dengan cara menampar wajah korban secara berulang kali (posisi tangan terbuka) karena  merasa tidak puas dengan perkataan korban.

 Selain itu, terlapor juga sempat memukul korban dengan posisi tangan mengepal sebanyak satu (1) kali pada bagian kanan rahang korban. 

Atas kejadian tersebut, pelapor / korban mendatangi Polsek Insana Utara untuk melaporkan guna diproses Hukum.

Pelapor Benarkan Kejadian di Salome Joss, Berharap Kejadian Tidak Terulang Lagi

Pemilik Salome Joss Tegaskan Tidak Ada Ulat di Salome Miliknya

Jembatan Ambruk, Sebuah Truk Nyaris Masuk ke Kali di Kelurahan Batuplat

Pasca menerima laporan dan membuat tanda bukti laporan serta membuat permintaan VER, Kanit res Polsek Insana Utara Bripka Benyamin Kiak bersama anggota bergegas ke TKP, dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved