Pindah Tugas Jadi Kajari Grobogan, Iqbal Pamitan

podium dan berpamitan serta memohon maaf jika dinilai pernah melakukan kekeliruan selama bertugas di Kabupaten Mabar.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kajari Manggarai Barat, Iqbal, SH., MH saat berpamitan di aula Kantor Bupati Mabar, usai mengikuti serah terima jabatan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat 2016-20121 kepada Plh Bupati Manggarai Barat, Rabu (17/2/2021).  

Pindah Tugas Jadi Kajari Grobogan, Iqbal Pamitan

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Manggarai Barat, Iqbal, SH., MH berpamitan kepada sejumlah pejabat di daerah itu, Rabu (17/2/2021).

Iqbal berpamitan saat usai mengikuti serah terima jabatan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat 2016-20121 kepada Plh Bupati Manggarai Barat di Aula Kantor Bupati Mabar.

Setelah meminta waktu, Iqbal langsung menuju podium dan berpamitan serta memohon maaf jika dinilai pernah melakukan kekeliruan selama bertugas di Kabupaten Mabar.

"Saya mohon diri, mohon izin untuk meninggalkan Labuan Bajo karena tanggal 22 ini saya sudah dipindah tugaskan ke Grobogan, Jawa Tengah," katanya.

"Jadi selama 1 tahun saya bertugas di Kabupaten Manggarai Barat, saya mohon maaf mungkin ada perbuatan baik kata-kata baik secara pribadi dan kedinasan mungkin ada menyinggung perasaan bapak dan ibu di sini saya mohon maaf," tambahnya.

Lebih lanjut, Iqbal pada Kamis (18/2/2021) akan bertolak dari Labuan Bajo ke Kota Kupang untuk urusan kantor, selanjutnya pada akhir pekan depan akan menuju Jawa Tengah.

"Saya mohon diri karena besok mungkin saya tidak ada di sini, saya harus ke Kupang sampai hari Jumat dan hari Sabtu saya terbang ke Jawa Tengah," katanya.

Pihaknya pun berjanji jika memiliki waktu akan kembali mengunjungi Labuan Bajo.

Sementara itu, jabatan Kejari Manggarai Barat nantinya akan digantikan oleh Bambang Dwi Murcolono yang kini menjabat sebagai Kajari Tuban.

Informasi yang dihimpun, mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-128/C/02/2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal 8 Februari 2021.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Bambang Sugeng Rukmono.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dikonfirmasi pada Rabu (10/2/2021) lalu.

Menurutnya, proses mutasi yang dilakukan merupakan sebuah promosi jabatan bagi jaksa-jaksa yang berprestasi.

Ketua DPRD Malaka Apresiasi Capaian Kinerja Kepemimpinan Bupati SBS

Warga dan Pemilik Lahan Pembangunan Waduk Napun Gete di Ilinmedo-Sikka Terima Bantuan Sembako

Usai Jadi Wakil Bupati, Maria Geong Ingin Jadi Peternak Ayam

"Mengenai mutasi itu merupakan promosi jabatan bagi jaksa-jaksa yang berprestasi, tapi yakinlah yang datang itu jaksa-jaksa yang berintegritas," katanya via pesan WhatsApp (WA) kepada wartawan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved