Kisah Nelayan Tradisional Mengusir Kapal Purse Seine di Teluk Lewoleba
Seiring zaman, Rofinus sadar persaingan menangkap ikan di Teluk Lewoleba semakin ketat dan tidak mudah lagi.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
"Kejadian itu mereka sangat kurang ajar karena ada nelayan kecil beraktivitas mereka lingkar (pukat) keliling. Lalu kami mau bikin mereka jera dulu. Peran kami itu melindungi areal itu, ada kapal kapal masuk kita tanya dulu," katanya.
"Setelah kejadian itu tidak ada kapal yang masuk lagi, areal ini mancing dengan peralatan tradisional boleh tapi tidak bisa Purse Seine apalagi bom ikan," tambah Rofinus.
Dia mengakui sebelum ada kesepakatan dan kawasan zona konservasi itu, wilayah perairan Kolontobo sering jadi sasaran bom ikan dan aktivitas tangkap kapal Purse Seine yang sangat merugikan nelayan tradisional.
Kendati sudah berperan sebagai pengawas laut, Rofinus mengakui kalau fasilitas pengawasan mereka masih sangat terbatas.
Kelompok mereka baru mendapat satu unit handphone dari Dinas Perikanan Provinsi NTT sebagai alat komunikasi. Dia berharap kelompok masyarakat adat ini bisa dibekali dengan fasilitas memadai yang bisa membantu mereka melakukan pengawasan di laut khususnya untuk menghindari cengkeraman Kapal Purse Seine di Teluk Lewoleba.
Menurut Rofinus, pemerintah bisa juga membentuk kelompok-kelompok pengawas laut di desa-desa pesisir Lembata lainnya. Baginya, nelayan tradisional juga harus bisa mengorganisasi diri menjaga wilayah laut dari ancaman kapal Purse Seine yang merusak tumbuh kembang ikan dan keseluruhan biota laut.
Ditemui Selasa kemarin, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Mahmud Rempe mengakui bahwa masih ada kapal Purse Seine yang bandel dan melanggar kesepakatan pada tahun 2018. Meski tak punya kewenangan penindakan terhadap kapal-kapal ini, Mahmud berujar, jika ada warga yang melihat aktivitas Kapal Purse Seine di Teluk Lewoleba bisa segera melapor ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata.
Laporan itu akan mereka teruskan ke Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT yang ada di Larantuka, Flores Timur.
Kendati demikian, kata Mahmud, jika merujuk pada aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka seharusnya kapal Purse Seine tidak bisa melakukan aktivitas tangkap di semua wilayah Teluk Lewoleba karena sangat merugikan nelayan tradisional selain bisa merusak biota laut.
"Karena sudah ada kesepakatan, dengan kearifan lokal ya mereka bisa melakukan aktivitas tangkap tapi di wilayah yang sudah disepakati itu," kata Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/zona-pencadangan-konservasi-perairan-daerah.jpg)