Kisah Nelayan Tradisional Mengusir Kapal Purse Seine di Teluk Lewoleba
Seiring zaman, Rofinus sadar persaingan menangkap ikan di Teluk Lewoleba semakin ketat dan tidak mudah lagi.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Kisah Nelayan Tradisional Mengusir Kapal Purse Seine di Teluk Lewoleba
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Rofinus Peduli (50) sudah akrab dengan laut sejak kecil. Sampai sekarang, dia adalah salah satu nelayan di antara puluhan nelayan tradisional di Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Seiring zaman, Rofinus sadar persaingan menangkap ikan di Teluk Lewoleba semakin ketat dan tidak mudah lagi.
Dengan alat tangkap seadanya, dia dan deretan nelayan tradisional lainnya harus berhadap-hadapan dengan para nelayan Kapal Purse Seine. Di lautan, mereka tentu kalah bersaing dengan kemampuan pukat Kapal Purse Seine yang mampu menangkap ikan dalam jumlah yang sangat banyak.
Nelayan Kapal Purse Seine sering disebut nelayan besar. Sedangkan, nelayan kecil disematkan bagi para nelayan tradisional seperti Rofinus.
Para nelayan kecil tidak bisa tinggal diam karena pukat Kapal Purse Seine punya daya merusak ekosistem laut. Rofinus sadar akan hal itu. Terumbu karang dan bibit ikan jadi sasaran pukat Purse Seine yang tentu saja akan merusak keberlangsungan hidup ikan di kawasan Teluk Lewoleba.
"Nelayan kecil seperti kami berkumpul, kami adukan ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata, tapi orang dinas kabupaten bilang mereka sendiri tidak punya kewenangan, mereka hanya punya fungsi pembinaan," kata Rofinus saat ditemui di kediamannya di Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape, Rabu (17/2/2021).
Pada Desember 2018, kesepakatan antara nelayan tradisional dan nelayan Kapal Purse Seine sudah dibuat. Kesepakatan yang membagi kawasan tangkap bagi kedua pihak ini difasilitasi langsung oleh Dinas Perikanan Provinsi NTT yang punya kewenangan akan wilayah laut.
Sayangnya, kesepakatan itu sudah banyak dilanggar oleh para nelayan Kapal Purse Seine. Kawasan Teluk Lewoleba yang seharusnya jadi areal tangkap nelayan tradisional kini sudah dimasuki kapal Purse Seine.
Kata Rofinus, di tengah kemelut dua kelompok nelayan ini, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbasis di Lewoleba yakni LSM Barakat berkolaborasi bersama pemerintah desa Kolontobo melakukan advokasi di bidang kemaritiman masyarakat adat pesisir Lembata. Dari advokasi ini, ditemukanlah kearifan lokal setempat yang sudah diwariskan turun temurun untuk menjaga laut dari aktivitas tangkap yang berlebihan.
Kelompok masyarakat adat maritim Desa Kolontobo ini terbentuk menjadi Kelompok Pengawas Masyarakat (POKWASMAS) dan mendapat pelatihan dari pemerintah dan LSM Barakat.
Sesuai dengan SK Gubernur NTT pada Tahun 2019 Kawasan seluas 107,10 hektar tersebut telah dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona Kearifan lokal atau Zona Inti, Zona Pariwisata dan Zona Perikanan Tangkap dan Budaya.
Sepanjang 107,10 hektar wilayah laut Wewa Belen di Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape, kabupaten Lembata, sudah diusul ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI untuk masuk Zona Pencadangan Konservasi Perairan Daerah.
Bagi Rofinus yang jadi salah satu anggota POKWASMAS Desa Kolontobo, SK Gubernur ini jadi legalitas masyarakat adat menjaga laut dengan kearifan lokal yang ada.
Tahun lalu, dengan peralatan seadanya, kelompok nelayan Desa Kolontobo ini pernah mengusir enam kapal Purse Seine dan dua kapal penampung yang masuk ke kawasan perairan Desa Kolontobo yang masuk zona konservasi.
"Kejadian itu mereka sangat kurang ajar karena ada nelayan kecil beraktivitas mereka lingkar (pukat) keliling. Lalu kami mau bikin mereka jera dulu. Peran kami itu melindungi areal itu, ada kapal kapal masuk kita tanya dulu," katanya.
"Setelah kejadian itu tidak ada kapal yang masuk lagi, areal ini mancing dengan peralatan tradisional boleh tapi tidak bisa Purse Seine apalagi bom ikan," tambah Rofinus.
Dia mengakui sebelum ada kesepakatan dan kawasan zona konservasi itu, wilayah perairan Kolontobo sering jadi sasaran bom ikan dan aktivitas tangkap kapal Purse Seine yang sangat merugikan nelayan tradisional.
Kendati sudah berperan sebagai pengawas laut, Rofinus mengakui kalau fasilitas pengawasan mereka masih sangat terbatas.
Kelompok mereka baru mendapat satu unit handphone dari Dinas Perikanan Provinsi NTT sebagai alat komunikasi. Dia berharap kelompok masyarakat adat ini bisa dibekali dengan fasilitas memadai yang bisa membantu mereka melakukan pengawasan di laut khususnya untuk menghindari cengkeraman Kapal Purse Seine di Teluk Lewoleba.
Menurut Rofinus, pemerintah bisa juga membentuk kelompok-kelompok pengawas laut di desa-desa pesisir Lembata lainnya. Baginya, nelayan tradisional juga harus bisa mengorganisasi diri menjaga wilayah laut dari ancaman kapal Purse Seine yang merusak tumbuh kembang ikan dan keseluruhan biota laut.
Ditemui Selasa kemarin, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Mahmud Rempe mengakui bahwa masih ada kapal Purse Seine yang bandel dan melanggar kesepakatan pada tahun 2018. Meski tak punya kewenangan penindakan terhadap kapal-kapal ini, Mahmud berujar, jika ada warga yang melihat aktivitas Kapal Purse Seine di Teluk Lewoleba bisa segera melapor ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata.
Laporan itu akan mereka teruskan ke Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT yang ada di Larantuka, Flores Timur.
Kendati demikian, kata Mahmud, jika merujuk pada aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka seharusnya kapal Purse Seine tidak bisa melakukan aktivitas tangkap di semua wilayah Teluk Lewoleba karena sangat merugikan nelayan tradisional selain bisa merusak biota laut.
"Karena sudah ada kesepakatan, dengan kearifan lokal ya mereka bisa melakukan aktivitas tangkap tapi di wilayah yang sudah disepakati itu," kata Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/zona-pencadangan-konservasi-perairan-daerah.jpg)