Laut China Selatan

Aturan 'Berbahaya' yang Baru Saja Disahkan China di Laut China Selatan Ini Bisa Memicu Perang!

POS-KUPANG,.COM-- Aturan 'Berbahaya' yang Baru Saja Disahkan China di Laut China Selatan Ini Bisa Memicu Perang! China telah lama ngotot mempertahank

Editor: John Taena
istimewa
Ilustrasi-- Aturan 'Berbahaya' yang Baru Saja Disahkan China di Laut China Selatan Ini Bisa Memicu Perang! 

POS-KUPANG,.COM-- Aturan 'Berbahaya' yang Baru Saja Disahkan China di Laut China Selatan Ini Bisa Memicu Perang!

China telah lama ngotot mempertahankan Laut China Selatan, meski tindakannya diklaim ilegal.

Seperti kita tahu, Laut China Selatan berada di antara beberapa negara Asia Tenggara seperti, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Namun, China terus ngotot mengklaim sebagai wilayahnya berdasarkan sembilan garis putus-putus.

Bahkan untuk memperketat penjagaan China juga mengesahkan sebuah undang-undang kontroversial, yang dianggap bisa memicu perang.

Jepang Cemas, Dua Kapal Penjaga Pantai China Masuki Perairan Jepang Dekat Kepulauan Senkaku

Menurut Daily Star, Minggu (14/2/2021), China memerintahkan penjaga pantainya untuk menyerang kapal asing yang masuk ke wilayah Laut China Selatan.

Wilayan tersebut, sudah dipetakan China berdasarkan klaim sembilan garis putus-putus.

Tindakan ini dianggap oleh China untuk melindungi kepentingannya di Laut China Selatan.

Namun, membuat negara tetangga seperti Filipina merasa undang-undang itu mengancam perbatasannya.

Kapolsek Cantik Pangkat Kompol Ditangkap di Hotel Bersama 11 Polisi Gegara Narkoba,Diperiksa Propam

China dituduh berencana melakukan cara kekerasan untuk menjaga kedaulatannya atas Laut China Selatan.

Beijing telah memerintahkan penjaga pantainya untuk menyerang kapal asing di dalam perbatasan sembilan garis putus-putus, yang membentang ke laut sengketa itu.

China telah mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai bulan lalu, kemudian dikenal sebagai hukum "tembakan terbuka".

Yang memberikan komando pasukan laut negara itu kebebasan untuk menembaki kapal asing yang dianggap mengancam kedaulatan nasional.

Ia menyatakan bahwa penjaga pantai dapat mengambil semua tindakan yang diperlukan.

Termasuk penggunaan senjata ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved