Sudah Makan Banyak Korban, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Diskusikan untuk Revisi UU ITE

Penerapan UU ITE dianggap sebagai pasal karet yang bisa menjerat siapa saja yang bersinggunga dengan kritik mengkritik

Editor: Alfred Dama
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyebut pemerintah akan merevisi UU ITE. 

Sudah Makan Banyak Korban, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Diskusikan untuk Revisi UU ITE

POS KUPANG.COM -- Penerapan UU ITE dianggap sebagai pasal karet yang bisa menjerat siapa saja yang bersinggunga dengan kritik mengkritik

Bahkan UU ITE dianggap membatasi warga negara untuk mengeritik penguasa atau menyampaikan rasa tidak puas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyebut pemerintah akan merevisi Undang-Undang Informasi, Transaksi, Elektronik (UU ITE).

Pemerintah, menurut Mahfud MD akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE tersebut.

Di mana belakangan dianggap bahwa UU ITE menjerat kebebaran masyarakat untuk mengungkapkan pendapat, karena itu banyak yang meminta agar dilakukan revisi UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," kata Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021).

Uya Kuya Kristis Terpapar Covid-19, Mata Tiba-tia ke Atas Sang Istri Sampai Histeris 

Wajah Nia Ramadhani Memang Cantik, Tapi Berantakan hingga Bikin Ardi Bakrie Jengkel Sampai Ubun-ubun

Krisdayanti Merasa Tak Dianggap Ibu,Kecewa Anak Gadisnya Aurel Hermansyah Tak Kabarkan Tanggal Nikah

China Diramal Bakal Hancur Beberapa Tahun Lagi Meski Militernya Terkuat Di Dunia, Ini Sebabnya 

Revisi UU ITE tersebut, lanjut Mahfud MD akan dilakukan jika memang dianggap tidak baik.

Salah satunya juga jika dianggap memuat pasal-pasal karet.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," katanya.

Senang Dikritik

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah tidak pernah menangkap tokoh yang kerap kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Pernyataan itu menanggapi tudingan Din Syamsuddin yang dianggap sebagai tokoh radikal oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung.

Dia pun menceritakan Din Syamsuddin sebagai tokoh Islam moderat.

"Pak Din Syamsudin itu dulu ketika beliau ketua umum PP Muhammadiyah , di saat itu kan beliau yang menggagas Islam Wasithiyah."

"Sama yang juga digagas oleh NU."

"Karena Islam itu sudah kompatibel dengan NKRI berdasarkan Pancasila, maka beliau menggagas Islam Wasithiyah atau Islam moderat," tutur Mahfud MD dalam rekaman video kepada awak media, Minggu (14/2/2021).

Pemerintah, kata Mahfud MD, justru menilai Din Syamsuddin sebagai tokoh yang kritis.

Dia bilang, pemerintah pun tidak masalah dengan kritikan yang kerap disuarakan alumnus Universitas California itu.

"Tidak ada niat pemerintah itu meragukan kiprah Pak Din Syamsuddin di dalam bangsa dan bernegara."

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 14/2021, yang Menolak Divaksin Covid-19 Jaminan Sosialnya Bakal Dicabut

"Karena dia sebagai orang yang kritis terhadap pemerintah itu kita senang, karena pemerintah itu senang kalau orang kritik," jelasnya.

Mahfud MD mengklaim pemerintah tidak pernah menangkap orang yang dianggap kritis terhadap pemerintah.

"Pemerintah insyaallah tidak akan pernah menangkap orang kritis."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 13 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 8.844 Orang, 11.919 Sembuh

"Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum."

"Mau kritis tapi sebenarnya destruktif."

"Tapi kalau seperti Pak Din Syamsuddin, mana pernah kita soal?"

Baca juga: Helena Lim Divaksin Covid-19, Wagub DKI: Ditulis Sebagai Karyawan Apotek Sehingga Dianggap Berhak

"Saya sering diskusi dengan beliau tidak ada masalah," paparnya.

Mahfud MD memastikan dugaan Din Syamsuddin tokoh radikal adalah keliru.

Mahfud MD mengaku kenal baik dengan Din Syamsuddin.

Baca juga: Jawab Sindiran Jusuf Kalla, Fadjroel Rachman Sodorkan Pasal-pasal Ini Agar Aman Kritik Pemerintah

Sebelum menjadi menteri, dia kerap berdiskusi banyak hal dengan sosok seniornya itu, terkait Islam dan persatuan.

"Saya kenal dia baik dengan Din Syamsuddin. Saya sering diskusi di rumah Jusuf Kalla dulu. Kadang di PP Muhammadiyah."

"Pernah mengundang saya ke kantornya di sebuah LSM, menghimpun lintas agama dan lintas etnis, namanya persatuan Indonesia maju," bebernya.

Selama berdiskusi, kata Mahfud MD, tak ada sedikit pun paham radikalisme yang disampaikan oleh Din Syamsuddin

Yang ada justru sebaliknya, seniornya itu selalu berbicara Islam dan perdamaian.

"Bicaranya nasionalisme dan Indonesia. NKRI adalah kompatibel dengan Islam. Itu Pak Din Syamsuddin."

"Oleh sebab itu dia mengajak bersatu."

"Bahkan dia pernah menjadi utusan khusus pemerintah ke seluruh dunia untuk bicara soal Islam yang damai perdamaian antar umat dan sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), mendesak KASN untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.

GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti laporan Din Syamsuddin dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:

1. Din Syamsuddin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.

GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko terjadinya proses disintegrasi bangsa.

Dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada 1 Juni 2020, GAR menilai saat itu Din menunjukkan kekonsistenannya menyuarakan penilaian negatif terhadap pemerintah.

Webinar itu digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).

3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah yang sah.

Bertepatan dengan pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din dinilai telah mengeluarkan pernyataan, dianggap sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.

GAR ITB menilai penyampaian Din dikesankan seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.

4. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah.

GAR ITB berpendapat, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi Din Syamsudin di dalam kepemimpinan kelompok KAMI.

Oleh karenanya, kedudukan Din di kelompok KAMI terhadap pemerintah dinilai cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.

5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Pidato Din pada saat deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat, 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik.

Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.

6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.

Bukti yang dilampirkan GAR ITB mengenai respons Din Syamsuddin terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber.

Din menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.

Faktanya, tindak kriminal pidana penganiayaan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber tersebut, adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.

KASN lalu merespons laporan GAR ITB.

Dari surat penjelasan Kemenpan RB bernomor B/23/SM.00.04/2021 yang diteken Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko, laporan GAR ITB perihal kasus dugaan radikalisme ASN Din Syamsuddin tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.

"Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB . Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021."

"Perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin MA PhD NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta."

"Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L terkait."

"Dan hasil pembahasan dengan Tim Satgas Radikalisme segera kami sampaikan sesegera mungkin. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih," begitu isi surat tersebut.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Diskusikan untuk Revisi UU ITE, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/16/mahfud-md-sebut-pemerintah-akan-diskusikan-untuk-revisi-uu-ite?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved