Tokoh Akademisi NTT
Profil dan Biodata Simplexius Asa, Dosen FH Undana & Kepala Pusat Studi H2KGA LP2M Undana
Simplexius Asa, Dosen Fakultas Hukum Undana dan Kepala Pusat Studi H2KGA LP2M Undana.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANGWIKI.COM - Simplexius Asa, Dosen Fakultas Hukum Undana dan Kepala Pusat Studi H2KGA LP2M Undana.
Berikut biodata Kepala Pusat Studi HAM, Haki, Kependudukan, Gender dan Anak (H2KGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyaakat (LP2M) Undana.
Nama Lengkap : Simplexius Asa
Nama Panggilan : Simplexius
TTL : Kotafoun, Kabupaten Belu (Sekarang Kabupaten Malaka), 7 Juni 1966
PENDIDIKAN :
1. SDK Kotafoun: 1972-1979
2. SMP Katholik Donbosco Atambua: 1979-1982
3. SMA Katholik Suria Atambua: 1982-1985
PERGURUAN TINGGI :
1. S1: Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang: 1985-1990
2. S2: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta: 2009-2011
3. S3: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta: 2012-2018
JABATAN SEKARANG :
PNS , Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana: 1997-Sekarang
Alamat : Jalan Sam Ratulangi II/Nomor 9 Kota Baru, Kupang (85111)
Mail : asasimplexius@yahoo.com dan simplexiusasa@gmail.com

KELUARGA
Istri : Maria Innocentia Roosdewi Manek
Anak-anak :
1. Maria Desideria Candradisa Asa
2. Petra Rossa Angelika Asa
Pengalaman Melaksanakan Penelitian:
1. Anggota Tim dalam penelitian berjudul: Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Lingko dan Munculnya Kekerasan Kolektif di Kabupaten Manggarai-NTT, 1997.
2. Sebagai Ketua Tim dalam penelitian berjudul: Identifikasi Faktor – Faktor Yuridis Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Kupang, 1998.
3. Sebagai Ketua Tim dalam penelitian berjudul: Pemahaman Masyarakat Terhadap Syarat Yuridis Dalam Penyelesaian Sengketa TUN di PTUN Kupang, 1999.
4. Sebagai Ketua Tim dalam penelitian berjudul: Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalulintas Oleh Pengemudi Angkutan Umum di Kota Kupang, 2001.
5. Sebagai Ketua Tim dalam penelitian berjudul: Studi Kasus Hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008, 2009.
6. Sebagai Ketua Tim dalam penelitian berjudul: Efektivitas Penerapan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV & AIDS, April 2009.
7. Menulis Tesis S2 di Universitas Indonesia berjudul: Suatu Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Kriminalisasi Perilaku Beresiko Dalam Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan HIV & AIDS di Indonesia, 2011.
8. Sebagai Anggota Tim dalam penelitian berjudul: HIV and The Law in Indonesia: A Normative Legal Study, Kerjsama dengan UNAIDS and UNDP, 2013.
9. Sebagai Anggota Tim dalam penelitian berjudul: Integrasi Upaya Penanggulangan HIV dan AIDS dalam Kerangka Sistem Kesehatan Nasional, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan - Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada, 2014.
Menulis Artikel di Jurnal/Buku:
1. Menulis artikel berjudul: Narkoba, IDU, AIDS dan Harm Reduction, Sebuah Studi Kasus Hukum, termuat dalam jurnal hukum YURISPRUDENSIA, Volume 2 Nomor I, Bulan Mei –Agustus Tahun 2002.
2. Menulis artikel berjudul: Rencana Amandemen Undangg-undang Narkotika, termuat dalam Jurnal Hukum YURISPRUDENSIA, Volume 6 Nomor I, Bulan Januari Tahun 2007.
3. Menulis artikel berjudul: Pembentukan Peraturan Daerah Penanggulangan HIV dan AIDS, termuat dalam jurnal Hukum YURISPRUDENSIA, Volume 8 Nomor I, Bulan Januari Tahun 2009, ISSN: 1412-5390;
4. Menulis artikel bilingual; (Edisi Bahasa Indonesia) berjudul: HAM dan Hukum Dalam AIDS / (English Version) entiteled: Human Rights Related to AIDS, termuat dalam Majalah BaKTI News Volume IV Edisi 45, April Tahun 2009, ISSN: 1979-777X
5. Menulis Buku berjudul: Kriminalisasi Dalam Peraturan Daerah – Studi Terhadap PERDA Penanggulangan HIV & AIDS, Jogyakarta: Penerbit LintangBooks, Januari 2015, ISBN 978-602-18352-4-1
6. Sebagai Author bersama-sama dengan Dr. Surastini Fitriasih (Co-Author/Co-Promotor) menulis artikel berjudul: Abuse of substances, restorative justice and diversion, termuat dalam buku: Law and Justice in a Globalized World, Editors: Harkristuti Harkrisnowo, Hikmahanto Juana & Yu Un Oppusunggu, Proceedings of the Asia-Pacific Research in Social Sciences and Humanities – Topic in Law and Justice, Universitas Indonesia,
Depok, Indonesia, November 7-9, 2016, ISBN: 978 – 1 –138 – 62667 – 6, Roudledge, Taylor & Francis Group, London, UK, 2018.
7. Sebagai Author bersama-sama dengan Dr. Surastini Fitriasih (Co-Author/Co-Promotor) menulis artikel berjudul: Broadening Magistrate Roles in Drug Abuse Offence, termuat dalam Paper Proceedings-Scholar Summit 2017- On Shaping The Better World” tanggal 10-11 Oktober 2017, Universitas Indonesia, ISBN: 978 – 979 – 8972 – 87 – 4.

Menulis Artikel di Surat Kabar/Majalah:
1. Menyimak Makna Azas Praduga Tak Bersalah, dimuat dalam kolom opini Harian Pos Kupang tanggal 26-10-2000.
2. Memeriksa Tersangka Sebagai Saksi Adalah Melanggar HAM, dimuat dalam kolom opini Harian Radar Timor 20-12-2000.
3. Narkoba, dimuat dalam kolom opini Harian Radar Timor 13 – 01 2001.
4. Mengupayahukumkan Putusan Bebas di Pengadilan Negeri, dimuat dalam kolom opini Harian Pos Kupang 28-2-2001.
5. Menghitung Keuntungan Yuridis Dibalik Tereksekusinya Dua Terpidana Mati, dimuat dalam kolom opini Harian Pos Kupang 25 Mei 2001
6. Dukungan Hukum & HAM dalam Penanggulangan HIV, dimuat dalam kolom opini Pos Kupang, halaman 4, hari Selasa, tanggal 9 Juni 2009;
7. Membaca Laporan Kinerja Keuangan Bank NTT, dimuat dalam kolom opini Pos Kupang, halaman 4, hari Selasa, 21 Februari 2012;
8. Mempersandingkan BPK dan BPKP dimuat dalam kolom opini Pos Kupang, halaman 4, tanggal 16 Maret 2012 ;
9. Masih tentang BPK dan BPKP, dimuat dalam kolom opini Pos Kupang, halaman 4, tanggal 20 Maret 2012;
10. Menyoal Bantuan Hukum Probono ((Suatu Kajian Kritis Terhadap UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,) dimuat dalam kolom opini Pos Kupang, halaman 4, hari Rabu, tanggal 21 Maret 2012 ;
11. Menakar Kinerja Kerja Bank, dimuat dalam kolom opini Pos Kupang, halaman 4, hari Senin, tanggal 16 April 2012
12. Pengawasan Terhadap Bank oleh Regulator, dimuat dalam kolom opini Pos Kupang, halaman 4, hari Jumad, tanggal 15 Juni 2012;
13. Crime to the Bank, dimuat dalam kolom opini Pos Kupang, halaman 4, hari Kamis tanggal 5 Juli 2012;
14. Masih Tentang Crime to the Bank, dimuat dalam kolom opini Pos Kupang, halaman 4, hari Kamis, tanggal 09 Agustus 2012;
15. Masih Soal Bantuan Hukum Probono, dimuat dalam kolom opini Pos Kupang, halaman 4, hari Selasa, tanggal 25 Setpember 2012;
Pengalaman Mengikuti Konferensi International:
1. Menghadiri the Sixth International Conference on AIDS in Asia and the Pacific (ICAAP) in Melbourne, Australia dan mempresentasikan poster berjudul: Case study on Law and Prostitution in Kupang Municipality – Indonesia, October 2001.
2. Menghadiri the International Conference on Drug Related Harm di Chiang May, Thailand, April 2003.
3. Menghadiri the seventh ICAAP di Kobe, Japan dan mempresentasikan poster berjudul: Law Case Study: 100% Condom Use Regulation in Indonesia, 1 – 6 Juli 2005.
4. Menghadiri the XVI International AIDS Conference di Toronto, Canada, dan mempresentasikan poster berjudul: Proposed Amendments of the NARCOTIC act in INDONESIA, 13 – 18 August 2006.
5. Mempresentasikan paper berjudul Indonesian Anti-Trafficking Law dalam workshop tentang Human Trafficking, yang diselenggarakan oleh OXFAM Australia di Dilly, Timor Leste, 10 April 2008.
6. Menghadiri the International Expert Meeting on Strengthened and Expanded Legal Services for PLHIV and vulnerable groups di Roma, 3-6 May 2009.
7. Menghadiri the Ninth ICAAP IX di Denpasar, Bali - Indonesia, dan mempresentasikan poster berjudul: Working with Men and Boys in Reproductive Health in Timor Leste, 9 -13 Agustus 2009
8. Menghadiri seminar internasional bertema: Using Law and Policy to response HIV and AIDS, di Sydney, NSW-Australia, 7-11 December, 2009.
9. Menghadiri workshop bertema: Drug Diversion & Drug Treatment/Rehabilitation yang diselenggarakan di Sydney-Australia, 21-25 November 2011.
10. Menghadiri dan mempresentasikan paper berjudul: Abuse of Substance, Restorative Justice and Diversion, dalam The Asia-Pacific Research in Social Sciences and Humanities (APRiSH), yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia di Depok, 7-9 November 2016.
11. Menghadiri dan mempresentasikan paper berjudul: Broadening Magistrate’ Roles in Drug Abuse Offence in Scholar Summit 2017, yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia, di Depok, 10-11 Oktober 2017.
Lain-lain
1. Diangkat dan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTT dan Timor-Timur sebagai Pengacara Prakter Profesional pada 04 November 1998 dan aktif menangani perkara di Pengadilan sampai dengan berlakunya UU Advokat Nompor 18 Tahun 2003.
2. Mengikuti Kursus Advokat pada Yayasan Bina Bantuan Hukum VEITAS Jakarta, 2004
3. Menjadi konsultan dalam Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk Pemerintah Indonesia maupun Lembaga-Lembaga Internasional: UNFPA, UNODC, AusAID, UNAIDS, IDLO, IPPF dan lain-lain.
4. Sejak bulan Februari tahun 2019 diangkat sebagai Kepala Pusat Studi HAM, Haki, Kependudukan, Gender dan Anak pada LP2M Universitas Nusa Cendana. (poskupangwiki.com, novemy leo)