Pembangunan USB SMAN 1 Adonara Desa Kolimasang Diduga Sarat Korupsi, Warga Adukan Kepsek ke Jaksa
Laporan itu menyusul adanya dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Adonara di Desa Kolimasang.

Pembangunan USB SMAN 1 Adonara Desa Kolimasang Diduga Sarat Korupsi, Warga Adukan Kepsek ke Jaksa
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Warga desa Kolimasang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT melaporkan kepala sekolah, Lorius Dore Gega ke Kejaksaan Negeri Larantuka, 31 Agustus 2020 lalu.
Laporan itu menyusul adanya dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Adonara di Desa Kolimasang.
Dalam surat pengaduan yang diterima media ini, Selasa (16/2/2021), pembangunan USB yang menelan APBN tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.427.495.000 itu, menurut warga, dinilai tidak efisien, tidak efektif, tidak transparan dan tidak akuntabel.
Menurut warga, kepala sekolah SMAN 1 Adonara selaku ketua panitia pembangunan swakelola, telah mengabaikan dan melanggar peraturan dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan beberapa indikasi, antara lain tidak tersedia, tidak disusun dan tidak ada dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pengawasan.
Warga Desa Kolimasang dalam surat pengaduannya, merincikan beberapa indikasi penyimpangan diantaranya, tidak ada tanda bukti pembelian/belanja bahan dan barang berupa, nota, kuitansi, surat pesanan barang oleh panitia pelaksana.
Tidak tersedia, tidak disusun dan tidak ada catatan/laporan kemajuan fisik harian, laporan kemajuan fisik bulanan, laporan keuangan setiap hari dan hasil ealuasi terhadap penyerapan dana oleh panitia pelaksana kepada PA/PPK.
Tidak tersedia, tidak disusun dan atau tidak ada daftar dan laporan penggunaan tenaga kerja, tenaga ahli, upah tenaga kerja, gaji tenaga ahli oleh panitia pelaksana kepada PA/PPK.
Panitia pelaksana tidak melakukan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada
Aplikasi SIRUP, serta tidak tersedia papan pengumuman kepada masayarakat Desa Kolimasang.
Tidak dilakukan dan atau tidak ada kegiatan Pengawasan secara fiisik oleh karena PA/PPK tidak menetapkan Tim pengawas berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Penunjukan.
Tidak dilakukan dan atau tidak ada kegiatan pengawasan oleh kelompok masyarakat, oleh karena sejak awal pelaksanaan kegiatan, panitia pelaksana tidak melibatkan masyarakat Desa Kolimasang.
Selain itu, pembangunan ruangan Kelas, Perpustakaan, ruang guru dan MCK yang telah selesai dikerjakan pada Desember tahun 2017 lalu, dinilai asal jadi. Warga menduga, adanya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pelaksaaan pembangunan USB SMAN 1 Adonara.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo membenarkan adanya pengaduan warga Desa Kolimasang terkait pembangunan USB SMAN 1 Adonara.
Menurut dia, sejak menerima pengaduan warga, pihaknya sudah menyurati inspektorat Flores Timur guna melakukan audit.
"Sejak Oktober 2020, kita sudah surati Inspektorat untuk mengetahui progres pembangunan. Koordinasi terus jalan," katanya kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
• Buruknya Jalan Trans Wulandoni, Warga: Mereka Sudah Duduk Empuk Itu Sudah Lupa Kami
• Hari Ini, Sejumlah Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
• Terus Bertambah Jadi 1.389 Warga Manggarai Positif Covid-19
Sementara itu, Kepala Inspektorat Flores Timur, Anton Lebi Raya hingga kini belum berhasil dikonfirmasi.
Namun, informasi yang dihimpun, saat ini pihak inspektorat sedang melakukan di lapangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)