Berita Kriminal Terkini
Kenalan di Lapas lalu Rencanakan Pencurian, Residivis Spesialis Curanmor& Barang ElektronikdiCiduk
Dua pelaku Residivis sekaligus spesialis pelaku pencurian motor dan barang-barang elektronik di wilayah Kota Kupang, bermula melakukan perencanaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Dua pelaku Residivis sekaligus spesialis pelaku pencurian motor dan barang-barang elektronik di wilayah Kota Kupang, bermula melakukan perencanaan pencurian di dalam Lapas.
Kedua residivis ini berinisial RJF, warga Jalan Mone, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan YMK, warga Kelurahan Namosain, Kec Alak, Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, SH SIK MH kepada Wartawan, Selasa (16/2).
Mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini menyampaikan bahwa, kedua pelaku residivis ini awal bertemu dan berkenalan di dalam Lapas hingga mengatur perencanaan aksi pencurian setelah keluar dari Lapas.
"Kedua residivis ini bertemu dan berkenalan di dalam Lapas serta merencanakan aksi pencurian mereka ," kata Kompol Sepuh
Kompol Sepuh mengatakan, kedua pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian yang sama. Serta kedua pelaku ini, yang satu barusan keluar dari penjara 2017 dan yang satu lagi 2020.
"Jadi kedua pelaku ini, dapat kita sebut sebagai residivis spesialis pencuri," tegas Kompol Sepuh.
• Inilah Delapana Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Sikka - NTT, Simak INFO
• ANAK BUNUH Ibu Kandung untuk jadi Tumbal, Terhasut Dukun CARI Harta Karun, SEDIH
Dikatakan Kompol Sepuh, status dari kedua pelaku ini pengangguran atau tidak ada pekerjaan, dan tujuan dari aksi kedua pelaku ini dikarenakan modus memenuhi kebutuhan hidup.
• Kota Waingapu dan Kambera Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Kabupaten Sumba Timur,Ini Datanya
• NAFSU, OKNUM TNI Punya 2 Istri Pelakor Istri Junior SAAT Ditinggal Pendidikan SUAM, PECAT
Atas perbuatan kedua residivis pelaku pencurian ini, kata Kompol Sepuh, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan. *)
