Rabu, 8 April 2026

Domu Warandoy Jadi Pelaksana Harian Bupati Sumba Timur

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M.Si otomatis akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sumba Timur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Asisten I Setda Sumba Timur, Yacobus Yiwa, S.H 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M.Si otomatis akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sumba Timur. Jabatan Plh ini akan berlangsung sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati definitif.

Hal ini disampaikan Asisten I Setda Sumba Timur, Yacobus Yiwa,S.H kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (16/2/2021).

Menurut Yacobus, penunjukkan Plh Bupati itu dikarenakan adanya penundaan atau pengunduran waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur.

Barcelona vs PSG: Duel Messi Kontra Mbappe

"Karena pelantikan Bupati dan Wakil Bupati diundur, sementara masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini akan berakhir sebelum ada pelantikan. Karena itu, sesuai dengan aturan,maka otomatis Sekda akan ditunjuk sebagai Plh Bupati," kata Yacobus.

Dijelaskan, sesuai surat dari Mendagri pada tanggal 3 Februari 2021 bahwa apabila daerah-daerah yang menggelar Pilkada dan belum dilakukan pelantikan, maka Sekda akan melaksanakan tugas-tugas bupati.

"Jadi dalam surat Mendagri itu secara jelas menyatakan, apabila belum ada pelantikan atau ada penundaan beberapa waktu, maka Sekda akan menjadi Plh," katanya.

Bunga Zainal: Akui Matre

Dikatakan, dalam menjalankan tugas sebagai Plh, kewenangannya tentu terbatas karena hanya sebagai Plh, sehingga hal - hal menyangkut kebijakan tidak bisa dilakukan antara lain melakukan mutasi pejabat Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H,M.Si mengatakan,
karena pelantikan atau pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur diundur ke akhir Februari 2021,maka akan ada Plh Bupati.

"Sesuai UU ,maka sekda akan melaksanakan tugas bupati dan gubernur akan memberikan surat kepada seluruh sekda di kabupaten yang masa jabatan Bupati telah berakhir pada 17 Februari 2021," kata Domu.

Dikatakan jabatan Plh Bupati itu akan berlangsung sampai dengan pelantikan Bupati definitif.

Domu mengakui, Plh Bupati hanya melaksanakan tugas-tugas rutin bupati dan tidak mengambil keputusan strategis.

"Jadi terkait dengan kebijakan strategis, seperti mutasi pejabat dan pengangkatan dalam jabatan tidak bisa dilakukan," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved