Dalam Pendaftaran Merk, Yang Mendaftar Dahulu Lebih Dilindungi
Merk merupakan salah satu poin penting dalam membangun usaha. Untuk itu perlu didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
Terkait merk, ada merk yang bisa didaftarkan, ada juga yang tidak bisa didaftarkan.
"Yang tidak bisa didaftarkan adalah yang bertentangan dengan UU, keagamaan, yang menunjukkan nama dari produk yang mau didaftarkan, seperti contoh jika mau mendaftarkan produknya keripik pisang tapi dengan nama pisang, itu tidak bisa" jelasnya.
"Nama umum juga tidak bisa dipakai sebagai merk. Seperti Kupang dan lainnya" tambahnya.
Nama yang bisa menyesatkan, seperti vitamin teh seolah - olah vitamin ada didalam teh tersebut. Garam brilian seolah - olah makan garam orang jadi brilian.
Nama - nama seperti itu yang tidak bisa digunakan karena bisa menyesatkan orang yang mendengarkan.
Biaya pendaftaran yang dipatok untuk pendaftaran adalah satu juta delapan ratus ribu rupiah untuk kategori umum sementara untuk UMKM biayanya lima ratus ribu rupiah.
Kepala Pusat Studi HAM HAKI Kependudukan dan Gender dan Anak (H2KGA) LP2M Undana, Simpeksius Asa mengatakan, dengan tidak mendaftarkan hak, kita akan kehilangan hak intelektual kita.
"Memang didalam pendaftaran itu ada penelitian terhadap kesalahan - kesalahan tapi penelitian itu tidak akan membutuhkan waktu yang lama," jelas Simpleks.
Dia juga menegaskan, siapa yang mendaftar terlebih dulu, dia yang dilindungi.
"Jangan sampai diam lalu kemudian ada yang mendaftarkan lalu mendapat manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut," ujarnya.
"Masyarakat kita ini jangankan mendaftarkan, cari tahu saja tidak. Apapun yang yang dihasilkan melalui olah pikir, baiklah itu didaftarkan untuk bisa mendapatkan perlindungan," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)