Dalam Pendaftaran Merk, Yang Mendaftar Dahulu Lebih Dilindungi
Merk merupakan salah satu poin penting dalam membangun usaha. Untuk itu perlu didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Merk merupakan salah satu poin penting dalam membangun usaha. Untuk itu perlu didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li mengungkapkan, hal ini sudah terjadi di Kota Kupang.
"Di Kota Kupang sendiri sudah terjadi," kata Erni dalam Acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan Tema "Peran Pendaftaran Merk Bagi Peningkatan Reputasi Produk" Selasa (16/02/2021).
• Batu Besar Tutup Jalan Tanangalu-Paipenga di Kecamatan Paga Menuju Tanawawo
"Dalam UU Kekayaan Intelektual itu siapa yang lebih dulu mendaftar dia yang lebih berhak," lanjutnya.
Kekayaan Intelektual, kata Erni, adalah kemampuan intelektual manusia yang dihasilkan dari suatu produk.
Salah satu bentuk kekayaan intelektual yang bersifat personal adalah Hal Cipta.
• Bupati Sumba Timur Serahkan Alsintan Bagi Poktan
"Merk itu suatu tanda yang berbentuk gambar, tulisan, warna, suara, hologram dan sebagainya, tanda terkait suatu produk barang atau jasa," jelasnya.
Selain itu, suara juga bisa menjadi salah satu bentuk merk yang dibuat menjadi ciri khas tersendiri sebagai pembeda dari produk dari produk milik orang lain.
Erni melanjutkan, jika merk suatu produk sudah terkenal, maka yang dibeli adalah merknya.
Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Dientje B. Logo mengungkapkan, kain tenun merupakan merk jika sudah diolah menjadi produk dan diberi nana, sebagai pembeda dari produk orang lain yang sama.
Pendaftaran merknya juga bisa sebagai bukti hukum, agar mendapatkan perlindungan hukum ketika mendaftar.
"Ketika ada orang yang merknya sudah terkenal, lalu ada yang meniru itu bisa komplain," jelas Dientje.
Selain itu, merk juga memberikan reputasi, sebagai sarana promosi karena jika image produk sudah terbangun maka loyalitas pembeli juga pasti ikut terbentuk.
Produk - produk bisa didaftarkan sebagai alasan untuk menolak apabila ada yang sudah mendaftarkan dengan nama yang sama.
Selain itu juga jaminan mutu dan juga mengetahui asal barang tersebut.
Terkait merk, ada merk yang bisa didaftarkan, ada juga yang tidak bisa didaftarkan.
"Yang tidak bisa didaftarkan adalah yang bertentangan dengan UU, keagamaan, yang menunjukkan nama dari produk yang mau didaftarkan, seperti contoh jika mau mendaftarkan produknya keripik pisang tapi dengan nama pisang, itu tidak bisa" jelasnya.
"Nama umum juga tidak bisa dipakai sebagai merk. Seperti Kupang dan lainnya" tambahnya.
Nama yang bisa menyesatkan, seperti vitamin teh seolah - olah vitamin ada didalam teh tersebut. Garam brilian seolah - olah makan garam orang jadi brilian.
Nama - nama seperti itu yang tidak bisa digunakan karena bisa menyesatkan orang yang mendengarkan.
Biaya pendaftaran yang dipatok untuk pendaftaran adalah satu juta delapan ratus ribu rupiah untuk kategori umum sementara untuk UMKM biayanya lima ratus ribu rupiah.
Kepala Pusat Studi HAM HAKI Kependudukan dan Gender dan Anak (H2KGA) LP2M Undana, Simpeksius Asa mengatakan, dengan tidak mendaftarkan hak, kita akan kehilangan hak intelektual kita.
"Memang didalam pendaftaran itu ada penelitian terhadap kesalahan - kesalahan tapi penelitian itu tidak akan membutuhkan waktu yang lama," jelas Simpleks.
Dia juga menegaskan, siapa yang mendaftar terlebih dulu, dia yang dilindungi.
"Jangan sampai diam lalu kemudian ada yang mendaftarkan lalu mendapat manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut," ujarnya.
"Masyarakat kita ini jangankan mendaftarkan, cari tahu saja tidak. Apapun yang yang dihasilkan melalui olah pikir, baiklah itu didaftarkan untuk bisa mendapatkan perlindungan," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)