News
ASTAGA, Tak Kuasa Menahan Rindu, Dua Sejoli Ini Tak Sadar Saat Berhubungan Badan, Dipelototin Satpam
Pria berusia 52 tahun itu kepergok satpam saat berhubungan badan dengan tunangannya saat negara yang ditinggali melakukan PSBB.
POS KUPANG, COM - Nafsu berahi NS menggebu-gebu hingga tak pandang bulu.
Pria berusia 52 tahun itu kepergok satpam saat berhubungan badan dengan tunangannya saat negara yang ditinggali melakukan PSBB.
Alhasil, keduanya mendapat sanksi tegas otoritas Singapur.
Tak main-main, jaksa menuntut S dihukum empat pekan penjara dan denda sebesar 1.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 10 juta sebagaimana dilansir dari AFP, Senin (15/2/2021).
Penyebabnya bukan karena keduanya berkencan di hotel, melainkan si pria melanggar aturan pembatasan ketat terkait virus corona di negara Jiran tersebut.
N awalnya tiba dari London, Inggris, ke Singapura pada September 2020,
Ia datang untuk mengunjungi tunangannya AME (39).
Setibanya di Singapura, NS tidak boleh langsung menemui AME
Dia diharuskan dikarantina selama dua pekan di hotel.
Tak kehilangan akal untuk segera bertemu dengan tunangannya,
NS lantas mengirim AME pesan singkat berupa hotel tempat dia menginap.
Setelah itu, dia memesan kamar lain untuk AME di hotel tempatnya karantina.
Setelah itu, AME langsung menuju hotel yang dimaksud dan menginap di kamar yang telah dipesan sebelumnya.
Ketika malam tiba, Skea menyelinap keluar kamar, berjalan menaiki tangga darurat ke lantai 27 ke kamar Agatha.
Di sanalah kedua sejoli itu menghabiskan malam bersama.
Paginya, Skea mencoba kembali ke kamarnya tetapi tidak dapat mengakses lantainya melalui tangga darurat.