Meninggalnya Ansel dan Ketiadaan SDM - Fasilitas Kesehatan Bagi ODGJ di Ende

Meninggalnya Ansel dan Ketiadaan SDM - Fasilitas Kesehatan Bagi ODGJ di Kabupaten Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Foto PATER AVEN SAUR UNTUK POS-KUPANG.COM
Ansel fofo bersama Prisia Wulansari Nasution di Ende, 2019 lalu. 

Meninggalnya Ansel dan Ketiadaan SDM - Fasilitas Kesehatan Bagi ODGJ di Ende

POS-KUPANG.COM | ENDE - Ansel (35) salah satu Orang Dalam Gangguan Jiwa ( ODGJ) Skisofrenia, di Desa Tiwu Tewa, Kabupaten Ende, meninggal dunia.

Ansel meninggal di pondok, tempat ia tinggal, dekat Kapela Kurumboro, Desa Tiwu Tewa, 10 Februari 2021.

Kabar Gembira, 75 Pasien Covid-19 di Nagekeo Dinyatakan Sembuh

Dia pertama kali ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia oleh dua perawat dari Puskesmas setempat.

Belajar dari kasus kematian Ansel, Pater Aven Saur, Ketua Kelompok Kasih Insani (KKI), berharap banyak pihak terutama Pemkab Ende, serius merencanakan sistem penanganan yang tepat bagi ODGJ di Ende.

Menurutnya, hingga saat ini ketiadaan fasilitas dan dokter menjadi kendala utama.

Jaksa Batal Periksa Advokat Anton Ali, Ini Alasannya

"Panti rehabilitasi jiwa, poli jiwa, rawat inap jiwa di rumah sakit tidak ada, apalagi rumah sakit jiwa," kata Pater Aven saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin (15/2/2021).

Pater Aven menjelaskan, Ansel merupakan ODGJ kategori Skizofrenia dengan manifestasi perilaku agresif dan destrukrif sehingga bisa mengancam keselamatan barang atau orang.

Menurutnya, 21 Januari 2021, warga Desa Tiwu Tewa memasung Ansel. Pemasungan terhadap Ansel, dinilai Pater Aven, lebih cenderung ke penyiksaan.

Karena itu Pater Aven mengerahkan relawan KKI untuk meninjau langsung kondisi Ansel. Ansel ditemukan dalam kondisi memerihatinkan akibat pasung, bahkan, katanya, Ansel jarang diberi makan.

KKI lalu informasikan hal tersebut ke pihak Polres Ende. Polres berkoordinasi dengan Kodim 1602 Ende, Puskesmas dan pemerintah desa membuat pondok dan pasung yang lebih layak. "Nah 4 Februari 2021 itu Ansel dipindahkan ke pondok samping Kapela," ungkapnya.

Pater Aven menerangkan, merujuk pada undang-undang No. 18 Tahun 2014, tentang kesehatan jiwa, ODGJ harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak ada lagi pasung.

Dalam kasus Ansel, lanjutnya, warga memang masih trauma dengan kematian salah satu tua adat setempat beberapa tahun silam akibat perilaku agresif dan destrukrif Ansel.

Namun, lanjutnya, trauma warga tidak bisa serta merta menjadi alasan bahwa Ansel harus dipasung dengan cara yang tidak manusiawi.

Kembali soal fasilitas dan sumber daya manusia untuk ODGJ, kata Pater Aven, di Ende, bukan kurang atau minim tapi memang belum ada.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved