Malaka Akan Dipimpin Penjabat Bupati Sampai Waktu Pelantikan Pejabat Definitif

Kabupaten Malaka Akan Dipimpin Penjabat Bupati Sampai Waktu Pelantikan Pejabat Definitif

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Bupati Malaka, SBS saat memimpin rapat terakhir masa jabatan Bupati SBS yang dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Malaka, Sekda dan jajaran, para camat se-Kabupaten Malaka, Senin (15/2/2021). 

Kabupaten Malaka Akan Dipimpin Penjabat Bupati Sampai Waktu Pelantikan Pejabat Definitif

POS-KUPANG.COM | BETUN--Masa jabatan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS yang dijalani sejak 17 Februari 2016 akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Sampai saat ini belum ada keputusan resmi soal siapa Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 karena masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peduli Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19, Polsek Reo Tanam Padi Sawah

Untuk mengisi jabatan bupati Malaka sebelum ada pelantikan pejabat definitif, maka Mendagri menetapkan Penjabat Bupati Malaka yang bertugas sampai waktu pelantikan pejabat bupati-wabup definitif.

Bupati Malaka, SBS menyampaikan hal ini pada rapat terakhir masa jabatan Bupati SBS yang dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Malaka, Sekda dan jajaran, para camat se-Kabupaten Malaka, Senin (15/2/2021).

Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Narkotika Via Medsos

Dikatakan SBS, dirinya berterima kasih karena sebelum mengakhiri masa jabatannya, bisa bertemu muka dengan semua unsur seperti Kapolres Malaka, Ketua PN Atambua, Kajari Atambua, Dandim 1605 Belu, wakil ketua DPRD Malaka juga Sekda dan jajaran.

Dalam rapat terakhir ini, kata SBS, hal yang dibicarakan soal upaya penanganan Covid-19 dan pembahasan mengenai tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

"Sesuai dengan jadwal tugas kami di Malaka sejak 17 Februari 2016-17 Februari 2021 maka kami sampaikan mengundurkan diri dulu sambil menunggu proses pilkada yang belum berakhir karena masih berproses di MK," katanya.

Berkenaan dengan itu, Bupati SBS menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai bupati-wakil bupati Malaka terpilih hasil Pilkada 2020.

" Berhenti tipu rakyat karena pelantikan bupati yang dipilih oleh rakyat pada tanggal 9 Desember 2020 belum ada. Belum ada keputusan sehingga jangan tipu-tipu rakyat, ini saya minta. Yang ada baru hasil rekapan suara yang diberikan rakyat pada pilkada tapi siapa terpilih belum ada," tegas SBS.

Menurut SBS, bupati terpilih akan ditetapkan KPU apabila sudah ada keputusan resmi dari hasil sengketa di MK. Untuk itu, apabila di tengah masyarakat ada bahasa yang memprovokasi rakyat supaya tolong diluruskan.

" Jabatan bupati dan jabatan lain pelayanan kepada warga itu adalah jabatan terhormat. Harus mendapat restu dari Tuhan sehingga diperolehnya dengan cara terhormat. Sekda tolong berikan pemahaman karena nanti pada saatnya akan ada yang diberi amanah," tandas SBS.

Menurutnya, mau Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MK, Gubernur, Bupati/walikota maupun pimpinan Dewan pada masanya harus berhenti.

Pemahaman ini harus disampaikan terkait ilmu ketatanegaraan karena banyak yang mau jadi bupati atau dewan tetapi tidak tahu soal tatanegara.

Berkenaan dengan akhir masa tugasnya, lanjut SBS, apabila sampai tanggal 17 Februari 2021 tidak ada pelantikan Penjabat Bupati Malaka maka Sekda menjadi pelaksana tugas bupati sambil menunggu kepastian waktu pelantikan penjabat bupati Malaka.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved