Pilkada Manggarai Barat
Link Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilkada Manggarai Barat di Mahkamah Konstitusi
Link Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilkada Manggarai Barat di Mahkamah Konstitusi
Link Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilkada Manggarai Barat di Mahkamah Konstitusi
POS-KUPANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Sengketa Pilkada Manggarai Barat (Mabar) 2020.
Sidang MK tersebut bisa dilihat di Link Live Streaming berikut:
* KPU Manggarai Barat Siap Hadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat siap menghadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor:127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Seperti diketahui, berdasarkan pantauan Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat di laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dari 114 Kabupaten yang mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Kabupaten Manggarai Barat adalah salah satunya.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP melalui Kuasa Pemohon Eleonarius Dawa,SH dari Dictum Jurist Law Office pada Jumat, 18 Desember 2020 21:32:22 WIB.
Dasar Gugatan Pasangan Calon Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP sebagai Pemohon mengjaukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor:127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan dari pengajuan Perselisihan hasil yang dimohonkan adalah karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Pemohon, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan telah dipersiapkan secara terencana sejak awal mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan yang secara rinci diuraikan dalam kurang lebih 50-an dalil.
Tanggapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengapresiasi Langkah hukum yang ditempuh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP.
Perihal itu disampaikan oleh Ponsianus Mato, SH, Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Menurutnya, upaya hukum adalah hak setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun kelompok.