Kasus Narkoba Beiby Putri, Ditipu Pemasok Sabu dengan Diberi Tawas, Kini Terancam 4 Tahun Penjara
Penggunaan narkoba di kalangan pekerja seni masih saja dilakukan meski sejumlah artis lainnya mulaid ari penyanyi , akto hingga pelawak sudah pernah d
Baca juga: Model Seksi Beiby Putri Pakai Sabu-sabu, Alasannya Isi Waktu Luang Saat Job Sepi
Baca juga: Model Seksi Beiby Putri Terjerat Narkoba, Ditipu Bandar, Sebagian Sabu yang Dipesan Ternyata Tawas
Pemasok Sabu pada Beiby Putri Diburu
Terkait penangkapan ini, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial R.
"Kami masih mendalami terus, mudah-mudahan segera melakukan pengejaran terhadap saudara R."
"Untuk bisa kita ungkap, karena pengakuan selama ini dia memesan kepada saudara R," imbuhnya.
Motif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Selain itu, motif Beiby Putri mengonsumsi sabu pun terungkap setelah diperiksa.
Kombes Pol Yusri menerangkan, hal ini berkaitan dengan situasi di masa pandemi Covid-19.
Di mana model majalah dewasa itu sepi pekerjaan.
"Di masa pandemi, dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual barang melalui media online."
"Motifnya dia menggunakan, karena dilihat saja dari ini untuk mengisi kekosongan selama ini," tandas Kombes Pol Yusri.
Ancaman Hukuman bagi Beiby Putri
Dari penangkapan ini, Beiby Putri disangkakan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.
Kombes Pol Yusri menuturkan, sang publik figur terancam empat tahun penjara.
"Kita kenakan di Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Narkoba Beiby Putri: Ditipu Pemasok Sabu dengan Diberi Tawas, Terancam 4 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/02/12/fakta-kasus-narkoba-beiby-putri-ditipu-pemasok-sabu-dengan-diberi-tawas-terancam-4-tahun-penjara?page=all.