Kasus Narkoba Beiby Putri,  Ditipu Pemasok Sabu dengan Diberi Tawas, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

Penggunaan narkoba di kalangan pekerja seni masih saja dilakukan meski sejumlah artis lainnya mulaid ari penyanyi , akto hingga pelawak sudah pernah d

Editor: Alfred Dama
kolase Facebook Beiby Putri
Model majalah dewasa Beiby Putri terjerat kasus narkoba, ditipu pemasok sabu hingga terancam penjara empat tahun. 

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapati bahwa Beiby Putri sudah memesan empat kali.

Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Model Seksi Beiby Putri Sudah Empat Kali Pesan Sabu-sabu

Pesanan pertama dilakukan pada September 2020 lalu, dengan barang seberat 0,5 gram.

Kemudian di bulan selanjutnya, ia kembali memesan dengan berat yang sama.

"Yang pertama bulan September 2020, dia memesan 0,5 gram."

"Kemudian bulan Oktober dia juga memesan 0,5 gram," jelas Kombes Pol Yusri.

Pesanan ketiga, dilakukan pada akhir Desember 2020 dengan berat barang 1 gram.

Barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan adalah sisa dari pesanan tersebut.

"Terakhir adalah bulan Desember akhir, dia memesan 1 gram yang sisanya adalah 0,20 gram ini," tambahnya.

Ditipu Pemasok, Pesan Sabu Dapat Tawas

Selanjutnya, ternyata Beiby Putri melakukan pemesanan dan ditemukan seberat 1,85 gram.

Mulanya pihak kepolisian menduga barang tersebut adalah sabu-sabu.

Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata berupa tawas.

"Kemudian satu lagi yang belum dipakai 1,85 gram ternyata adalah tawas."

"Pembayarannya selama dia melakukan cash langsung," ungkap Kombes Pol Yusri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved