KASN Lempar Aduan Soal Din Syamsuddin ke Satgas Radikalisme dan Kemenag

Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerima pengaduan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) terkait Din Syamsudin

Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin seusai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Selasa (14/5/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

KASN Lempar Aduan Soal Din Syamsuddin ke Satgas Radikalisme dan Kemenag

POS KUPANG.COM -- Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerima pengaduan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) terkait Din Syamsudin

Namun lembaga itu belum memberikan rekomendasi apapun mengenai laporan itu

Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB ( GAR ITB ) melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN), dengan tuduhan radikal.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku telah menerima laporan dari GAR ITB itu.

Namun, Agus menegaskan pihaknya tidak memberikan rekomendasi apapun, dan hanya meneruskan laporan GAR ITB ke Satgas Radikalisme dan Kementerian Agama

Oknum TNI Ini Selingkuh Lagi dengan Istri Orang, Padahal Sudah Punya 2 Istri, Begini Kisahnya

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jika Lolos CPNS 2021

Bunga Citra Lestari Sudah Setahun Menjanda Tapi Masih Sendiri, Akankah Cari Pendamping Baru?

"Kami tidak memberikan rekomendasi apapun, dan hanya meneruskan laporan GAR ITB."

"Sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang kami lakukan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (15/2/2021).

Agus juga menyebutkan, pihaknya belum menemukan bukti apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Ia kembali menegaskan, KASN akan meneruskan laporan tersebut ke Satgas Radikalisme dan Kemenag.

Karena, laporan yang dilayangkan oleh GAR ITB ini terkait laporan dugaan radikalisme.

"Tetapi tidak ada pernyataan apapun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), mendesak KASN untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.

GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti laporan Din Syamsuddin dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved