KASN Lempar Aduan Soal Din Syamsuddin ke Satgas Radikalisme dan Kemenag
Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerima pengaduan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) terkait Din Syamsudin
KASN Lempar Aduan Soal Din Syamsuddin ke Satgas Radikalisme dan Kemenag
POS KUPANG.COM -- Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerima pengaduan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) terkait Din Syamsudin
Namun lembaga itu belum memberikan rekomendasi apapun mengenai laporan itu
Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB ( GAR ITB ) melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN), dengan tuduhan radikal.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku telah menerima laporan dari GAR ITB itu.
Namun, Agus menegaskan pihaknya tidak memberikan rekomendasi apapun, dan hanya meneruskan laporan GAR ITB ke Satgas Radikalisme dan Kementerian Agama
• Oknum TNI Ini Selingkuh Lagi dengan Istri Orang, Padahal Sudah Punya 2 Istri, Begini Kisahnya
• Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jika Lolos CPNS 2021
• Bunga Citra Lestari Sudah Setahun Menjanda Tapi Masih Sendiri, Akankah Cari Pendamping Baru?
"Kami tidak memberikan rekomendasi apapun, dan hanya meneruskan laporan GAR ITB."
"Sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang kami lakukan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (15/2/2021).
Agus juga menyebutkan, pihaknya belum menemukan bukti apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Ia kembali menegaskan, KASN akan meneruskan laporan tersebut ke Satgas Radikalisme dan Kemenag.
Karena, laporan yang dilayangkan oleh GAR ITB ini terkait laporan dugaan radikalisme.
"Tetapi tidak ada pernyataan apapun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), mendesak KASN untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.
GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti laporan Din Syamsuddin dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB: