Penanganan Covid
Angka Kesembuhan Kasus Covi-19 di TTS Mencapai 165 Kasus
Angka pasien terpapar virus Covid-19 di Kabupaten TTS yang telah dinyatakan sembuh mencapai 165 kasus
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Angka pasien terpapar virus Covid-19 di Kabupaten TTS yang telah dinyatakan sembuh mencapai 165 kasus. Mayoritas pasien sembuh diketahui selama ini menjalani isolasi mandiri dan tanpa penyakit penyerta atau Komorbid.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/2/2021).
Irene mengatakan, hingga saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif terpapar virus Corona di kabupaten TTS mencapai 240 kasus. Dimana 165 pasien diantaranya telah dinyatakan sembuh. 58 pasien sementara menjalani isolasi mandiri dan 3 pasien menjalani isolasi di RSUD Soe.
Sementara jumlah kasus kematian yang disebabkan Covid-19 mencapai 14 kasus.
• Kearifan Lokal Masyarakat Adat yang Membuat Laut Kolontobo Terhindar Dari Bom Ikan
" Angka kesembuhan pasien yang terpapar Covid-19 mengalami trand positif yaitu mencapai 165 kasus. Kita positif angka pasien yang sembuh dari paparan virus Corona akan terus meningkat," ungkap Irene.
Sedangkan terkait kasus pasien dengan status Probable dikatakan Irene, saat ini angka kasus Probable tercatat sebanyak 33 kasus. Dimana 15 kasus diantaranya menyebabkan kematian.
Hingga saat ini terdapat 12 pasien dengan status Probable yang dirawat di RSUD Soe dan 1 pasien lainnya dirawat di salah satu RS sakit swasta di Kota Kupang.
• Heribertus Ngabut Akan Rayakan Pelantikan Sebagai Wakil Bupati Manggarai Hanya di Rumah Saja
" Jumlah kasus pasien Probable yang meninggal terus naik. Saat ini jumlah sudah 15 kasus," ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah jika tidak ada hal penting yang harus dilakukan di luar rumah. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak membuat acara yang mengumpulkan banyak orang.
" Dengan mematuhi protokol kesehatan berarti kita melindungi diri dan keluarga kita dari paparan virus Corona," imbaunya
Diberitakan sebelumnya, Mulai Kamis (28/1/2021) Pemda TTS mewajibkan bagi warga dari luar TTS yang hendak masuk ke Kabupaten TTS, baik dengan tujuan berlibur, bekerja atau menetap wajib menyertakan surat hasil rapid atau Swab. Surat ini akan diperiksa oleh petugas di Posko Batu Putih.
Kasat Satpol PP Kabupaten TTS, Beni Maulesu kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, mulai hari ini Posko Covid di batu putih akan kembali di aktifkan. Petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, TNI-POLRI dan petugas medis akan berjaga 1 kali 24 jam di Posko tersebut.
Semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang hendak masuk ke Kabupaten TTS akan dihentikan untuk didata, baik penumpang maupun supirnya.
Bagi warga yang hendak berkunjung ke kabupaten TTS, bekerja atau hendak menetap maka wajib menunjukkan surat hasil rapid atau Swab PCR. Jika tidak memiliki surat tersebut, maka yang bersangkutan akan menjalani rapid test di Posko Covid batu putih.
Sambil menunggu hasil rapid, maka yang bersangkutan belum diijinkan untuk masuk ke Kabupaten TTS.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)