Unit Resmob Polda NTT kembali Amankan 4 Sepeda Motor Curian
Empat unit sepeda motor ini diamankan polisi di Desa Oben, Desa Oesao dan Desa Oebelo, Kabupaten Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Sepeda motor curian ini digadaikan oleh Adi Manafe yang digadaikan kepada Joao Viana (56). Kepada Joao, Adi dan Alex datang menggadaikan sepeda motor tersebut dengan alasan butuh uang karena ibu dari Adi sedang berada di RSU.
Polisi mengamankan Adi Manafe alias Resing pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 17.00 Wita. Selain menangkap Resing, polisi juga menangkap Alex Pati alias Alex. Resing dan Alex diamankan di tempat persembunyian mereka masing-masing di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Resing dan Alex mengaku kalau sepeda motor hasil curian sering dijual kepada Jacky sehingga polisi mengamankan Joksan Loenati alias jacky pada jumat (12/2/2021) di kediamannya di Desa Nekamese, Kabupaten Kupang.
Dari tangan Jacky selaku penadah sepeda motor curian, anggota polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor masing-masing 3 unit sepeda motor honda Beat diamankan di Desa Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, 1 unit sepeda motor honda beat diamankan polisi di kampung Puru, Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dan 1 unit sepeda motor honda revo diamankan di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk yamaha fino nomor polisi DH 3713 KH, satu unit sepeda motor merk honda revo dan 4 unit sepeda motor merk honda beat.
Adi Manafe alias Resing merupakan residivis tindak pidana yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2013 lalu.
Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar pada tahun 2015, Resing kembali melakukan aksinya yakni mencuri kendaraan bermotor dari tahun 2017.
Hingga saat ini, Resing mengaku sudah mencuri kurang lebih 20 an unit sepeda motor berbagai merk.
Saat beraksi, Resing selalu mengajak Alex Pati mencuri kendaraan bermotor.
Selama akhir tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 dan sampai dengan saat, Resing dan Alex sudah berhasil mencuri 3 unit sepeda motor.
2 unit sepeda motor dicuri di Kota Kupang dan 1 unit dicuri di kota Soe , Kabupaten TTS.
Jacky sendiri saat diperiksa polisi mengaku bahwa sampai dengan saat ini dia sudah membeli dan menjual lagi motor hasil curian dari Adi Manafe alias Resing sebanyak 7 unit sepeda motor dengan harga murah berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 3.0000 kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)