Unit Resmob Polda NTT kembali Amankan 4 Sepeda Motor Curian
Empat unit sepeda motor ini diamankan polisi di Desa Oben, Desa Oesao dan Desa Oebelo, Kabupaten Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Unit Resmob Polda NTT kembali Amankan 4 Sepeda Motor Curian
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Anggota polisi dari unit Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT dipimpin Ipda Enos B Bili kembali mengamankan 4 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Keempat unit sepeda motor ini diamankan dari lokasi berbeda di Kabupaten Kupang sejak Jumat (12/2/2021) hingga Sabtu (13/2/2021) subuh.
Empat unit sepeda motor ini diamankan polisi di Desa Oben, Desa Oesao dan Desa Oebelo, Kabupaten Kupang.
Dengan diamankannya 4 unit sepeda motor ini maka tercatat sudah 10 unit sepeda motor yang diamankan setelah sebelumnya polisi mengamankan 6 unit sepeda motor curian.
Sepeda motor curian yang diamankan rata-rata merupakan sepeda motor honda beat.
Empat unit sepeda motor yang diamankan tersebut masing-masing honda beat nomor rangka MH1JM2118GK069703 dan nomor mesin JA121E1077715. Sepeda motor honda beat nomor rangka MH1JFZ138350977 dan nomor mesin JFZ1E 3350980.
Sepeda motor honda beat nomor rangka MH1JM1126LK421271 dan nomor mesin JM11E2402272 serta sepeda motor honda beat nomor rangka MH1JM2121JK187706 dan nomor mesin JM21E 2166938.
Sebelumnya, unit Resmob Polda NTT telah mengamankan 6 unit sepeda motor honda beat yakni sepeda motor nomor rangka MH1JFZ121JK264626 dan nomor mesin JFZ1E 2270010. Sepeda motor honda beat nomor rangka MH1JF2126HK054484 dan nomor mesin JFZ1E2058711. Honda beat nomor rangka MH1JM2125JK184758 dan nomor mesin JM21E 2160985, sepeda motor honda beat nomor rangka MH1JFZ111HK584580 dan nomor mesin JFZ1E 1599500 serta sepeda motor honda revo nomor rangka MH1JBK117LK712395 dan nomor mesin JBK1E 1708787 serta sepeda motor yamaha fino nomor polisi DH 3713 KH yang diamankan dari Joao Viana.
Diberitakan sebelumnya, polisi dari unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda NTT mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sedang marak terjadi dan sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda NTT.
Dua orang merupakan residivis curanmor. Satu orang penadah. Dalam kurun waktu 2 hari perburuan, aparat keamanan dipimpin Ipda Enos B Bili mengamankan 6 unit sepeda motor hasil kejahatan di lokasi berbeda.
Polisi juga menangkap dua orang pelaku yang merupakan residivis termasuk mengungkap jaringan penadahnya.
Kedua residivis yang ditangkap adalah Adi Manafe alias Resing (29) dan Alex Pati alias Alex (29). Sementara seorang tersangka penadah barang curian itu bernama Yoksan Leonati alias Jacky (28).
Penangkapan bermula dari adanya laporan polisi nomor LP/A/44/II/Res.1.8./2021/SPKT, tanggal 10 Februari 2021 mengenai pencurian kendaraan bermotor.
Laporan ini terkait dengan diamankannya sebuah sepeda motor merk Yamaha Fino nomor polisi dH 3713 KH tanpa surat-surat di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.