Berita Kriminal Terkini

Unit Resmob Polda NTT kembali Amankan 4 Sepeda Motor Curian, Simak Kronologisnya

Anggota polisi dari unit Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT dipimpin Ipda Enos B Bili kembali mengamankan 4 unit

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Anggota Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT saat mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (13/2). 

Dari tangan Jacky selaku penadah sepeda motor curian, anggota polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor masing-masing 3 unit sepeda motor honda Beat diamankan di Desa Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, 1 unit sepeda motor honda beat diamankan polisi di kampung Puru, Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dan 1 unit sepeda motor honda revo diamankan di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

  Gempa Bumi Tektonik M 4.7 Terjadi di Rote Ndao Provinsi NTT, Simak Info GEmpa

Secara keseluruhan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk yamaha fino nomor polisi DH 3713 KH, satu unit sepeda motor merk honda revo dan 4 unit sepeda motor merk honda beat.

Adi Manafe alias Resing merupakan residivis tindak pidana yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2013 lalu.

Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar pada tahun 2015, Resing kembali melakukan aksinya yakni mencuri kendaraan bermotor dari tahun 2017.
Hingga saat ini, Resing mengaku sudah mencuri kurang lebih 20 an unit sepeda motor berbagai merk.

Saat beraksi, Resing selalu mengajak Alex Pati mencuri kendaraan bermotor.
Selama akhir tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 dan sampai dengan saat, Resing dan Alex sudah berhasil mencuri 3 unit sepeda motor.

2 unit sepeda motor dicuri di Kota Kupang dan 1 unit dicuri di kota Soe , Kabupaten TTS.

Jacky sendiri saat diperiksa polisi mengaku bahwa sampai dengan saat ini dia sudah membeli dan menjual lagi motor hasil curian dari Adi Manafe alias Resing sebanyak 7 unit sepeda motor dengan harga murah berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 3.0000 kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Anggota Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT saat mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (13/2).
 

Anggota Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT saat mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (13/2).
Anggota Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT saat mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (13/2). (istimewa)
curanmor Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT
Anggota Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT saat mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (13/2).
Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved