Komentar Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang Terkait Kasus yang Dialami Advokat Ali Antonius
Komentar akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang terkait kasus yang dialami advokat Ali Antonius
Komentar akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang terkait kasus yang dialami advokat Ali Antonius
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus yang menimpa advokat senior Ali Antonius, SH, MH mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan advokat dan akedimisi hukum, salah satunya datang dari akademisi fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Kupang Andi Irfan, S.H., M.H.
Dalam keterangan tertulisnya, kepada media ini, Irfan mengatakan terkait kedudukan advokat dalam membela kliennya dan menghadirkan saksi dalam perkara praperadilan, Sabtu (13/2/2021).
• DPRD Kabupaten Kupang Pantau Pendistribusian Pupuk untuk Petani
Ia menjelaskan profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Advokat, kata Irfan, sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.
Advokat juga merupakan satu penegak hukum yang termasuk dalam catur wangsa penegak hukum selain Polisi, Jaksa dan Hakim, sambungnya.
• Aparat Gabungan TNI dan Polri Tertibkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Perbatasan
Irfan Menyebutkan, dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat disebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini.
menurutnya, Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan.
"Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakkan hukum yang
berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia" jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, advokat juga bebas dalam membela dan tidak terikat pada perintah kliennya serta tidak pandang bulu terhadap kasus yang dibelanya, juga tidak dapat dikaitkan dengan kasus serta klien yang didampinginya.
Namun demikian menurut Irfan, dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang
berlaku termaksud tidak melanggar prinsip moral, serta tidak merugikan kepentingan orang lain.
Universitas Muhammadiyah Kupang
advokat
Ali Antonius
kupang 14 februari
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
berita kupang hari ini
Berita Kupang Terkini
Bunuh 2 Gadis Muda,Kekejaman Polisi Berpangkat Aipda Terkuak, Korban Dibawa ke Hotel Lalu Dicekik |
![]() |
---|
Astaga, Layani 15 Pria dalam Sehari, Wanita Ini Tega Jual Anaknya Rp 1,5 Juta, Alasannya Bikin Syok |
![]() |
---|
Ini Kehebatan Gibran Rakabuming Masih Muda, Kaya Raya, Punya Jabatan Mentereng, Anak Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Dulu Ngotot Lepas dari Indonesia,Warga Timor Leste Ngaku Lebih Baik Mati daripada Hidup Menderita |
![]() |
---|
Malangnya Nasib Wakil Bupati Ini, Baru Dilantik dan Langsung Dinonaktifkan, Ternyata Ini Dosanya |
![]() |
---|