Komentar Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang Terkait Kasus yang Dialami Advokat Ali Antonius
Komentar akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang terkait kasus yang dialami advokat Ali Antonius
Komentar akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang terkait kasus yang dialami advokat Ali Antonius
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus yang menimpa advokat senior Ali Antonius, SH, MH mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan advokat dan akedimisi hukum, salah satunya datang dari akademisi fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Kupang Andi Irfan, S.H., M.H.
Dalam keterangan tertulisnya, kepada media ini, Irfan mengatakan terkait kedudukan advokat dalam membela kliennya dan menghadirkan saksi dalam perkara praperadilan, Sabtu (13/2/2021).
• DPRD Kabupaten Kupang Pantau Pendistribusian Pupuk untuk Petani
Ia menjelaskan profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Advokat, kata Irfan, sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.
Advokat juga merupakan satu penegak hukum yang termasuk dalam catur wangsa penegak hukum selain Polisi, Jaksa dan Hakim, sambungnya.
• Aparat Gabungan TNI dan Polri Tertibkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Perbatasan
Irfan Menyebutkan, dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat disebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini.
menurutnya, Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan.
"Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakkan hukum yang
berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia" jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, advokat juga bebas dalam membela dan tidak terikat pada perintah kliennya serta tidak pandang bulu terhadap kasus yang dibelanya, juga tidak dapat dikaitkan dengan kasus serta klien yang didampinginya.
Namun demikian menurut Irfan, dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang
berlaku termaksud tidak melanggar prinsip moral, serta tidak merugikan kepentingan orang lain.
Terkait dengan kasus Ali Antonius yang dituduhkan memberikan keterangan palsu, Irfan, mengatakan, tidak ada tindak pidana yang mengatur tentang kejahatan bagi seorang advokat yang menganjurkan atau menghadirkan saksi dipersidangan memberi keterangan palsu didepan sidang pengadilan.
Sehingga tuduhan terhadap advokat Ali Antonius itu, dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (2) yang mengatur tentang pembujukan, uitlokking.
Ia menerangkan, pada pasal 242 Ayat (1) berbunyi , "Barang siapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Sementara itu, pada pasal 55 Ayat (2) berbunyi, "Barang siapa yang dengan pemberian janji-janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau dengan cara memberi kesempatan, sarana atau informasi sengaja menganjurkan atau membujuk (dilakukannya) suatu tindak pidana akan dipidana sebagai pelaku kejahatan."
"Kedua rujukan di atas, menjadi pertanyaan, kapan seorang saksi atau pembujuk saksi di depan persidangan dapat dihukum karena memberi keterangan palsu melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP?" Tanya Irfan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/andi-irfan-sh-mh.jpg)