Breaking News

Berita Sumba Timur Terkini

Ini Tujuh Kecamatan Penyumbang Kasus Covid-19 di Sumba Timur

Tujuh kecamatan dari total 22 kecamatan di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi penyumbang kasus Covid-19 atau  terkategori sebagai wikay

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sumba Timur, Domu Warandoy 

Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS -KUPANG.COM/WAINGAPU -- Tujuh kecamatan dari total 22 kecamatan di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi penyumbang kasus Covid-19 atau  terkategori sebagai wikayah zona merah.

Kasus Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera.

Berdasarkan data dari Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumba Timur, Minggu (14/2/2021), di Sumba Timur terdapat tujuh kecamatan yang sudah ada kasus Covid-19.

Ketujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Kota Waingapu, Kambera, Pandawai, Kanatang, Katala Hamu Lingu, Umalulu dan Kecamatan Wula Waijelu. Kasus Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Kota Waingapu yakni mencapai 72 kasus, diikuti Kecamatan Kambera yakni sebanyak 33 kasus, Kecamatan Umalulu sebanyak 14 kasus, Pandawai tiga kasus, Wula Waijelu dua kasus.

Sedangkan di Kecamatan Kanatang dan Kecamatan Katala Hamu Lingu masing-masing terdapat satu kasus positif Covid-19. 
Pada Sabtu (13/2/2021) terjadi penambahan enam kasus positif (bukan tujuh, Red) Covid-19 di Sumba Timur.

Keenam kasus itu berasal dari Kecamatan Kota Waingapu sebanyak tiga kasus, Kecamatan Kambera dua kasus dan Kecamatan Pandawai satu kasus. Penambahan kasus positif ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium secara Tes Cepat Molekuler (TCM) di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.

Sementara total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur saat ini berada di angka 362 kasus. Jumlah kasus ini selalu mengingat hampir setiap hari.

Dari total kasus 362 kasus tersebut, ada 14 kasus meninggal dunia, 222 kasus sembuh dan 126 masih dalam perawatan.
Sampel swab yang diambil dan dikirim untuk diperiksa secara Polymerase Chain Reaction (PCR) dan TCM  sebanyak 2.477  sampel.
Dari jumlah itu, 1.995 sampel negatif, 482 sampel terkonfirmasi positif.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur telah mengeluarkan surat edaran penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak tanggal 1 hingga 14 Februari 2021.

Ini RAHASIA bagi Pria Ingin PERKASA dan HOT di Ranjang, 7 Cara Wajib Dicoba Jauhi INI

PPKM itu dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur tentang Peningkatan kewaspadaan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.

JENIS HUKUMAN Bagi ANDA Menolak Vaksin, Ini HUKUMANNYA PERPRES di Teken Jokowi

"PPKM diberlakukan dengan melihat kondisi penularan Covid-19 di Sumba Timur dan parameter tingkat kematian, kesembuhan dan kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Puskesmas Kambaniru dan Hotel Cendana, maka diperlukan PPKM," ujar Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy,S.H,M.Si.

HP Dicuri, ISTRI Lapor ke Polisi, Kaget Ternyata si Maling Suami Sendiri, KRONOLOGI

Terkait selesainya masa penerapan PPKM, Domu mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur akan melakukan evaluasi secepatnya, apakah PPKM itu dilanjutkan ataukah dihentikan. *)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved