Refleksi 2 Tahun Pejabat Eselon II yang Diangkat Jadi Staf Khusus Gubernur NTT, Begini Faktanya
Refleksi dua tahun Pejabat Eselon II yang diangkat jadi staf khusus Gubernur NTT, begini faktanya

Refleksi dua tahun Pejabat Eselon II yang diangkat jadi staf khusus Gubernur NTT, begini faktanya
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Masih ingat dengan 15 Pejabat Eselon II yang diberhentikan Gubernur NTT Viktor Laiskodat ada 15 Februari 2019 silam? Setelah diberhentikan dari jabatan kepala dinas dan diberi jabatan sebagai staf khusus Gubernur NTT, nasib mereka malah tak menentu.
Pada 15 Februari 2021 mendatang, ke-15 pejabat ini genap dua tahun menjabat sebagai staf khusus Gubernur NTT. Untuk merefleksikan dua tahun pengabdiannya, mereka menggelar meeting virtual dengan beberapa wartawan, Sabtu (13/2/2021).
• Tembok Penahan Tanah di Onekore Ende Ambruk Rumah Warga Terancam
Dalam meeting yang dipandu mantan Kadis PU NTT, Dr. Ir. Andre W Koreh, MT ini, merekapun menceritakan duka selama diangkat sebagai staf khusus Gubernur NTT. Andre Koreh yang dipercayai sebagai staf khusus bidang percepatan pembangunan infrastruktur itu, mengaku jika hingga hari ini, ia bersama rekan-rekan lainnya sama sekali tidak diberi tugas atau akses untuk menjalankan tugasnya. Bahkan, surat pemberhentian sebagai pejabat eselon II tak pernah diterima.
"Ini momen kami merefleksikan perjalanan kami. Jujur, kami sejak diangkat sampai sekarang, tidak ada aktivitas. Tetapi kami baik-baik saja. Kami bersyukur, meski tidak diberi tugas sesuai wewenang, tapi kami tetap hadir di sini," ujarnya.
• Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kuasa Hukum Bupati Mabar Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur
Ia menyayangkan jabatan sebagai staf khusus yang diberikan tetapi tidak dioptimalkan. Bahkan, ia tidak pernah dilibatkan dalam rapat apapun dengan gubernur dan wakil gubernur.
"Bagaimana kami bekerja, kalau tidak diberi akses dan arahan. Kita tidak dikoneksikan dalam sistem yang dijadikan sebagai wadah untuk kami menjalani tugas. Mendingan ditiadakan jabatan kami, supaya anggaran untuk kami, dipakai untuk pembangunan," katanya.
"Di tubuh pemerintahan sekarang, ada staf khsusus versi ASN, non ASN dan ada juga staf ahli. Apakah ini benar sesuai mekanisme pemerintahan yang benar, kita kembalikan ke Pemprov NTT," sambungnya.
Meski diangkat sebagai staf khusus Gubernur NTT, Andre mengaku ia bersama rekan-rekannya, tidak mendapat tunjangan jabatan. Mereka hanya menerima gaji sebagai ASN biasa tanpa eselon dengan tunjangan kesra yang besarnya setara dengan staf biasa.
Ia berharap nasib 15 pejabat ini tidak terjadi lagi di generasi NTT ke depan. Jika tidak, jangan berharap NTT bisa bangkit dari sejahtera.
"Mengangkat pejabat harus profesional, sesuai SDM. Bukan faktor suka atau tidak suka. Saya minta Pemprov NTT, berhentilah bersandiwara untuk tempatkan pejabat. Stop sandiwara jabatan," tegasnya.
Terkait langkah mengatasi persoalan ini, menurut dia, akan berkoordinasi dengan rekan-rekannya untuk membawa persoalan ini ke KASN dan DPR.
Sementara itu, staf khusus Gubernur NTT, Yovita Mitak yang juga mantan Kadis Ketahanan Pangan NTT mengatakan kejadian yang mereka alami itu merupakan pertama kali terjadi dalam tatanan organisasi pemerintahan. Meski demikian, ia mengaku menerima dan siap menjalankan kebijakan pimpinan. Karena bagi dia, jabatan adalah ladang pengabdian.
"Kalau mau buat gaduh, dari dulu kami sudah buat gaduh, tapi kami hormati pimpinan, meski kami tau itu tidak sesuai ketentuan. Jabatan bukan segalanya," katanya.
Sesuai regulasi, pemberhentian seorang pejabat eselon II harus berdasarkan aturan, seperti, ada pelanggaran hukum atau ada perampingan OPD. Ironisnya, ia bersama 14 rekannya dinonaktifkan dari jabatan kepala dinas dengan alasan perampingan OPD, namun faktanya, 15 dinas itu malah diisi oleh penjabat hingga sembilan umum.
"Padahal kuota jabatan dengan dinas itu klop. Lalu, kami diangkat sebagai staf khusus dan dinas-dinas itu malah diisi penjabat. Saya juga malah sampai saat ini belum terima surat pemberhentian dari kepala dinas," tandasnya.
"Kita mau supaya publik tahu, inilah cara pembinaan terhadap ASN oleh pemerintahan saat ini," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)