Perkawinan Pada Usia Anak Ditolak Aliansi PKTA, Ini Alasannya

Perkawinan Pada Usia Anak Ditolak Aliansi PKTA atau Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, Ini Alasannya

net
Aliansi PKTA atau Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 

Walaupun Perkawinan Anak dilarang di Indonesia secara hukum, belum tentu otomatis menjamin Perkawinan Anak tidak akan terjadi. Maka, kepekaan terhadap kasus-kasus seperti ini harus lebih ditingkatkan.

Berdasarkan data BPS yang diolah ICJR, angka perkawinan anak di Indonesia naik pada tahun 2017 sebanyak 2.9% dari tahun tahun sebelum.

Tahun                             Keterangan dan Selisih Persentase angka Perempuan usia 20-24 tahun yang menikah                        sebelum usia 18 tahun di Indonesia

2008 - 2010                   Penurunan 2,9%
2010 – 2012                  Kenaikan 0,2 %
2012 – 2015                  Penurunan 2,2%
2015 - 2017                   Kenaikan 2,9%

Sementara itu terjadi lonjakan permohonan dispensasi pernikahan dibawah 19 tahun, dari tahun sebelumnya.

Tahun 2019 sebanyak 23.700 sementara di tahun 2020 sebanyak 34.000 selama rentang bulan Januari – Juni 2020, dan sebanyak 97% permohonan dispensasi pernikahan telah dikabulkan. (sumber katadata.co.id)

Perlu dicatat, di dalam komitmen Indonesia secara internasional, khususnya lewat mekanisme Dewan HAM PBB, dalam Peninjauan Berkala Universal putaran Ke-tiga, Indonesia mendukung dua (2) buah rekomendasi untuk meningkatkan langkah untuk menghentikan Perkawinan Anak.

Selanjutnya, Indonesia terikat dalam komitmennya untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) poin 5 mengenai kesetaragan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak dengan target 5.3. Terhapusnya segala praktik yang membahayakan seperti perkawinan anak.

Pemerintah pun sudah mengambil langkah lewat revisi UU No. 01 Tahun 1974, akan tetapi perubahan kebijakan tentu saja harus diikuti dengan perubahan pola pikir masyarakat yang hanya akan berhasil dengan peran pemerintah dalam mewujudkan nilai-nilai yang diamanatkan dengan aturan terkait.

Maka, atas beberapa hal mendasar diatas ini, Aliansi PKTA mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk meningkatkan upaya penghapusan Perkawinan Anak lewat:

1. Kepolisian RI untuk segera mengusut penanggujawab penyelenggara Perkawinan Anak Aisha Wedding sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, potensi terjadi praktik eksploitasi harus diusut;

2. Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemutusan akses terhadap muatan-muatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak anak di dalam halaman website Aisha Weddings (aishaweddings.com);

3. Kemen PPPA untuk meningkatkan upaya pencegahan Perkawinan Anak dengan berperspektif dorongan perlindungan anak termasuk hak anak untuk mengembangkan dirinya, terbebas dari praktik perkawinan anak;

4. Kemen PPPA dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan upaya perlindungan data dan konten positif untuk anak, untuk promosi internet aman dari unsur eksploitasi terhadap anak

5. KPPPA melakukan sinergi dengan kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial untuk memperkuat kebijakan yang memastikan perlindungan anak bisa dipenuhi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved