Kejari Ngada Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Pengadilan Tipikor
saat ini pihaknya sementara menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Kejari Ngada Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Pengadilan Tipikor
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Kejaksaan Negeri Ngada telah melimpahkan dua tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek jalan Dorarapu-Dokimatawae di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada ke pengadilan Tipikor Kupang.
Dua tersangka yang sudah dilimpahkan itu yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ngada berinisial ST dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ngada, Gozwatuddien, SH MH kepada Pos Kupang, Rabu (10/2/2021).
Gozwa mengatakan, pelimpahan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada, Selasa (9/2/2021) kemarin untuk segera disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang.
"Untuk kasus jalan Dorarapu-Dokimatawae sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang," ungkapnya.
Gozwa menjelaskan, saat ini pihaknya sementara menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
"Sekarang tinggal kita menunggu jadwal sidang dari pengadilan Tipikor," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Dorarapu-Dokimatawae di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada kembali ditahan untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Proses penahanan kepada dua tersangka tersebut dilakukan, Jumat (29/1/2021) siang.
Dua tersangka yang kembali ditahan itu yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ngada berinisial ST dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP.
Terpantau, setelah dilakukan penahanan, kedua tersangka dalam kasus proyek senilai Rp. 3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngada tahun anggara 2018 tersebut langsung diarahkan ke Rutan Kelas II B Bajawa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada, Edi Sulistio Utomo menjelaskan, sebelumnya, kedua tersangka sudah ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Ngada dan ditahan di Rutan Kelas II Bajawa.
Namun karena adanya permohonan penangguhan penahanan karena alasan pelayanan publik sebagai mana tugas tersangka sebagai kepala dinas, sehingga ditahan dengan status tahanan kota.
"Awalnya kami menahan di rutan, namun karena ada permohonan penangguhan penahanan, yang mana alasannya terkait dengan pelayanan publik di Kabupaten Ngada, kemudian pimpinan meminta saran kami, dan kami menyetujui dapat dialihkan ke penahanan kota supaya masyarakat Ngada bisa dilayani dalam tugas dia sebagai kepala dinas kemarin," ungkapnya.
Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya yang tidak ditahan, kata Edi, karena pihaknya menempatkan dua tersangka pada posisi yang sama dan adanya pertimbangan kemanusiaan.