Terkini Nasional

Gaji Jaksa Hanya Rp 18,9 Juta, Tapi Pinangki Punya 7 Pembantu di Rumah Bergaji Fantastis, Kok Bisa!

Jaksa Pinangki telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.

Editor: Benny Dasman
via fotokita.grid.id
Jaksa Pinangki 

Yakni, Jumiati sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 6,5 juta per bulan; Zamzah sebagai baby sister dengan gaji sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Lalu, Puji Kristanto sebagai driver untuk menggantikan Tito Sugiarto dengan gaji Rp 5 juta per bulan, dan mendapatkan uang makan sebesar Rp 3 juta per bulan.

"Selanjutnya, Elizabeth sebagai tukang masak di rumah terdakwa di gaji Rp 4,5 juta per bulan; Uswatun sebagai pembantu rumah tangga digaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan."

"Serta Ade Rahmah dan Turyah yang berada di sentul untuk merawat ayah terdakwa digaji masing-masing Rp 3 juta dan Rp 3,3 juta per bulan," beber Eko.

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."

"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan.

Yakni, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved